KABUPATEN SUKABUMI

Tanggapi Walhi Soal Pemicu Bencana Sukabumi, Bey: Izin Tambang Bisa Dicabut

×

Tanggapi Walhi Soal Pemicu Bencana Sukabumi, Bey: Izin Tambang Bisa Dicabut

Sebarkan artikel ini

“Semua itu akan dicermati serta dikaji untuk selanjutnya dievaluasi,” ujarnya.

Bank bjb Tandamata

Marwan mengutarakan bahwa dampak bencana selalu membuat persoalan yang saling terkait seperti dampak dari pertambangan.

“Penataan ruang atau perubahan tegakan tentu akan dicermati dan dikaji terlebih dahulu. Hasil dari pengkajian itu menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Sukabumi ketika merekomendasikan izin tambang ke Pemprov Jabar maupun kementerian terkait,” katanya.

Adapun hasil temuan tim investigasi Walhi di lapangan, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 dan 4 Desember 2024, kondisi kawasan hutan di wilayah Gunung Guha yang berada di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah telah terdegradasi.(*)