Tambang Andesit dan Pasir di Ciemas Sukabumi Ditutup, DLH : Tidak Berizin

Tim gabungan saat melakukan penertiban pertambangan Andesit dan Pasir di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.(FOTO : ISTIMEWA)
Tim gabungan saat melakukan penertiban pertambangan Andesit dan Pasir di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas.(FOTO : ISTIMEWA)

SUKABUMI — Diduga tidak memiliki izin pertambangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat didampingi DLH Kabupaten Sukabumi berserta intansi terkait lakukan penertiban tambang Andesit dan Pasir.

Penertiban pertambangan tersebut dilakukan sejumlah personel dari DLH Jabar dan Kabupaten di Blok Cisaar, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi atau tepatnya di kordinat 7°6’12.84″S 106°29’16.13″E.

Bacaan Lainnya

Kabid penataan hukum lingkungan pada DLH provinsi Jawa barat Nita Nilawati mengatakan penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyaralat adanya aktivitas pertambangan Andesit dan Pasir tersebut yang diduga tidak berizin.

“Iya pertambangan Andesit dan Pasir, tadi lebih kurang 9 orang, dari ESDM Cabdin Cianjur, DLH Kabupaten Sukabumi dan DLH Provinsi Jabar,” ujarnya. Rabu, (20/9).

Lanjut Nita, setelah dilakukan pengecekan dilapangan dan penyesuaian berkas aktivitas pertambangan tersebut memang tidak memiliki perizinan yang lengkap.

“Iya tidak mempunyai perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga terpaksa kami tutup sementara,” imbuhnya.

Dijelaskan Nita, dengan adanya aktivitas tersebut, Ia meminta dan menghimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan kegiatan penambangan agar selalu menempuh semua perizinannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sementara ditutup, sampai semua perizinan ditempuh sampai lengkap,” jelasnya. (ndi/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *