Sebar Informasi Hoax, Warga Cibitung Sukabumi Jadi Tersangka Setelah dilaporkan ke Polisi

warga sukabumi
M. Abudin (58 tahun) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi melaporkan seorang warga berinisial K ke polisi

SUKABUMI – Merasa nama baiknya tercemar karena dituding melakukan praktik ilmu hitam atau Santet, M. Abudin (58 tahun) warga Kampung Cigaru, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi melaporkan seorang warga berinisial K ke polisi.

Informasi didapat, kejadian berawal 5 November 2021 lalu, M. Abudin yang juga sebagai pemilik pondok pesantren ini menerima kabar dari beberapa tetangganya, bahwa telah beredar video yang didalamnya berisikan K sedang bertanya kepada seorang wanita yang kesurupan. Wanita yang kesurupan tersebut menerangkan bahwa M. Abudin belum lama telah melakukan pembunuhan terhadap salah satu warga yang ada di kampung Cigaru.

Bacaan Lainnya

Muhamad Ikram Adriansyah Kumiwang selaku  kuasa hukum, M. Abudin mengungkapkan, awalnya kliennya menghiraukan adanya informasi tersebut karena kenyataannya tidak seperti itu, Namun, dengan adanya informasi itu suasana kampung mulai tidak kondusif sehingga didampinginya selanjutnya membuat pelaporan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sukabumi.

“Lama dari tahun 2021 akhirnya pak Abudin, 2 Februari 2022 karena kondisi lingkungan mulai tidak kondusif, banyak beredarnya video cerita cerita dari tetangga ke tetangga, bahwa pak Abudin melakukan ilmu hitam atau santet yang mengakibatkan beberapa warga di daerahnya itu meninggal dunia,” ujar Muhammad Ikram kepada awak media. Rabu (22/6).

“Kami bersama rekan saya melaporkan ke kepolisian polres Sukabumi, atas tindak pidana pencemaran nama baik, dan penyebaran berita bohong atau hoax terhadap diri pak Muhamad Abudin,” sambungnya.

Masih kata M. Ikram, saat ini pelaku penyebar informasi yang tidak benar tersebut yakni pria berinisial K sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Sukabumi.

“Sekarang terlapor sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka. Terimakasih banyak kepada Polres Sukabumi telah menindak lanjuti pelaporan kami dengan sangat presisi, sangat profesional sehingga klien kami mendapat keadilan yang seadil adilnya,” terangnya.

Sementara itu dihubungi terpisah Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Sukabumi IPDA Sapri membenarkan adanya hal tersebut, saat ini terlapor sudah dijadikan tersangka.

“Iya pelaku sudah jadi tersangka, pasal yang dikenakan 310 kurang dari 5 tahun, sudah tahap satu saat ini,” singkatnya. (Cr2/radar sukabumi).

Pos terkait