Satu Jamaah Haji Batal di Berangkatkan ke Tanah Suci

SEREMONIAL: PPIHD Kabupaten Sukabumi saat menyerahkan bendera sebagai simbol petugas selama mendampingi jamaah di Tanah Suci, kemarin.

CIKEMBAR, RADARSUKABUMI.com – Dua Kelompok Terbang (Kloter) jamaah haji asal Kabupaten Sukabumi sudah diberangkatkan. Satu Kloter diantaranya yakni Kloter 39 berangkat sekira pukul 15.00 WIB, di Pusbangdai, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, kemarin. Pelepasan 404 jamaah ini langsung dilakukan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami.
Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua Kloter yang telah berangkat itu ialah Kloter 15 dan Kloter 39. Masing-masing Kloter berjumlah 404 jamaah. Namun pada Kloter 15, seorang wanita berinisial DH (39) dari Kecamatan Ciracap terpaksa ditunda keberangkatannya. Ini setelah petugas kesehatan di Embarkasi, Bekasi memeriksa kesehatan DH. “Ditundanya ini bukan karena yang bersangkutan sakit, melainkan karena sedang hamil. Karena sesuai dengan peraturan, yang hamil itu tidak diperkenankan berangkat,” ujar Ketua PPIH Daerah Kabupaten Sukabumi, Ramlan Rustandi kepada Radar Sukabumi, kemarin.
Ramlan menjelaskan, dalam Permenkes 15 tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jemaah Haji menyebutkan, beberapa hal yang bisa membuat pemberangkatan jamaah haji terpaksa harus ditunda. Salah satunya adalah hamil, karena mengingat pelaksanaan ibadah haji ini sangat beresiko. “Seperti sekarang, dari tanah air ke tanah suci itu rata -rata perjalanannya memakan waktu sembilan jam. Bagi jamaah yang kurang stabil, itu tentunya sangat beresiko,” imbuhnya.
Apabila dipaksakan berangkat, lanjut mantan Ketua KUA Kecamatan Cicurug ini, dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diingainkan saat di perjalanan dan mengakibatkan jamaah drop. “Dampaknya pun nantinya menjadi madarat bagi jamaah. Ssehingga mereka tidak bisa menjalankan ibadah dengan baik dan optimal selama di sana,” jelasnya.
Mengingat regulasi dan resiko itu, pemerintah tentunya mengambil kebijakan untuk melindungi jamaah yang terindikasi hamil. Artinya, keberangkatan ke tanah suci ini bukan berarti batal, melainkan hanya sebatas ditunda. Apabila jamaah sudah melahirkan, maka panitia akan mempriortaskan yang bersangkutan untuk berangkat. “Ibu DH ini rencananya akan berangkat bersama suaminya. Namun karena beliau hamil, maka yang berangkat tahun ini adalah suaminya. DH akan kami prioritaskan pada tahun yang akan datang,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *