Satpol PP Kabupaten Sukabumi ‘Bersihkan’ Ibu Kota

Satpol PP Kabupaten Sukabumi
Satpol PP Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan melakukan penertiban di seputar Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (24/1).

PALABUHANRATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi bersama tim gabungan dari Dinas Perhubungan, TNI dan Polri kembali menertibkan puluhan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik.

Dari mulai jalur Gado Bangkong hingga Pondok Dewata, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Hari ini (kemarin, red.) kami melakukan penertiban para pedagang-pedagang yang berjualan baik di jalanan maupun di trotoar, sebelumnya sudah kami tertibkan juga yaitu di Alun-alun dan RSUD Palabuhanratu kemudian jalan Sudirman,” ujar Kasatpol PP Dody Rukman Meidianto kepada wartawan, Senin (24/01).

Dody menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk membersihkan ibu kota Kabupaten Sukabumi, agar bersih, tertib dan nyaman.

Apalagi Palabuhanratu ini merupakan kota wisata, otomatis jangan sampai ada para pedagang berjualan di mana saja atau melanggar ketertiban.

“Selama penertiban tidak ada penolakan dari pedagang maupun masyarakat yang menempati tempat tersebut, karena sebelumnya juga sudah diberikan surat pemberitahuan, baik secara langsung maupun surat agar mereka membersihkan sendiri dagangnya.

Namun hingga saat ini masih banyak dagangan atau bangun yang belum dibongkar, sehingga kami bongkar langsung,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada para pedagang agar jangan sampai kembali berjualan di daerah yang dilarang untuk berjualan, terutama di kawasan yang membuat warga tidak nyaman dan membuat kemacetan atau membahayakan bagi para pengguna jalan.

“Kami berharap seluruh masyarakat sadar. Silahkan berdagang, kami tidak melarang kegiatan mereka berdagang hanya jangan di tempat-tempat yang tidak boleh untuk berdagang terutama apabila merugikan masyarakat yang lain,” tandasnya. (ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *