Lurah Cicurug, Saep Purnama, turut hadir dalam kerja bakti pembongkaran. Ia menegaskan bahwa tindakan menutup saluran drainase milik negara adalah pelanggaran berat. “Kami akan cek perizinan dan IMB bangunan tersebut. Ruko itu diisi pengusaha kontrak, jadi kami telusuri siapa pemilik aslinya,” ujarnya.
Menurut Saep, pemilik ruko telah dipanggil ke lokasi namun tidak kunjung datang meski sudah ditunggu lebih dari satu jam. Ia mengingatkan seluruh pemilik bangunan di sepanjang jalan nasional agar tidak sembarangan menggunakan ruang jalan.
“Saluran drainase adalah bagian vital dari sistem tata kelola air. Menutupnya bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan warga dan bisa jadi sumber bencana,” pungkasnya.(den/d)






