“46 botol miras itu, kami dapat di tiga lokasi. Yakni, di kawasan Desa Cimanggu, wilayah Cikembang dan di wilayah Panggeleseran,” ujarnya.
Pihaknnya menambahkan, sewaktu petugas Polsek Cikembar, Polres Sukabumi melakukan operasi tersebut, mereka juga memberikan pembinaan kepada penjual miras agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Sementara kepada warga, diharapkan kerjasamanya, apabila di wilayahnya terdapat warung atau ruko yang menjual miras, agar segera melapor kepada Makpolsek Cikembar.
“Ini harus dilakukan dalam rangka mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikembar,” pungkasnya. (Den)






