Prajurit Armed 13 Ikuti Penyuluhan Hukum

CIKEMBAR – Menjelang perhelatan Pilkada, ratusan anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 13 Kostrad mengikuti penyuluhan hukum tentang penyalahgunaan narkoba, asusila, hukum mengenai Ilmu Teknologi (IT) dan netralitas TNI di Aula Armed 13, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, kemarin.

Divisi Hukum 1 Kostrad, Mayor Chk Yantoro yang hadir dalam kesempatan itu langsung memberikan pemahaman kepada para prajurit berikut kepada Persatuan Istri Prajurit (Persit) Yon Armed 13 Kostrad.

Bacaan Lainnya

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, saat ini sudah begitu membahayakan. Untuk itu, sesuai arahan pimpinan, prajurit yang terlibat dalam kasus narkoba hukumannya adalah pemecatan dan tidak ada ampunan,” jelas Yantoro.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba harus ditekan demi menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat dan juga TNI. Sebab itu, dirinya menghimbau kepada seluruh anggota TNI agar tidak sekali-kali menggunakan narkoba. “Selain itu, bagi ibu-ibu Persit mohon diingatkan suaminya agar tidak terlibat dalam narkoba,” paparnya.

Pihaknya juga menekankan bahwa parajurit yang melakukan pelanggaran tidak akan lepas dari hukuman yang ada pada undang-undang militer. “Pelanggaran yang dilakukan prajurit akan diberikan hukuman sesuai dengan apa yang dilakukannya,” ujarnya.

Sebab itu, semua element harus proaktif dengan senantiasa memberikan perhatian dan pengawasan khususnya bagi generasi muda. “Apabila seluruh lapisan masyarakat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba, kita meyakini bahwa pengedar narkoba akan berkurang dan lambat laun akan hilang,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *