Polres Sukabumi Amankan Wanita Muda Tersangka Investasi Bodong 2,7 Miliar

Polres-Sukabumi-Investasi-Bodong
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo saat menunjukam barang bukti investasi bodong. Jumat, (3/3)

PALABUHANRATU – Jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku investasi bodong yang menelan banyak korban ibu ibu muda dengan kerugian hingga milyaran rupiah.

Jajaran kepolisian polres Sukabumi mengamankan satu orang tersangka dari kasus dugaan investasi bodong dengan iming iming profit ataupun keuntungan dari 20 persen hingga 50 persen seperti yang dilaporkan ibu ibu muda sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo mengatakan, seorang perempuan berinisial S (22) merupakan warga kecamatan Lengkong berhasil diamankan setelah sebelumnya melakukan kegiatan merekrut para korban untuk berinvestasi dengan iming iming keuntungan 20 persen hingga 50 persen dengan modal tetap atau tidak akan hilang.

Tersangka S, kata Maruly telah melakukan aksinya sudah berlangsung beberapa bulan, dari mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan dilaporkan 23 Februari 2023 dengan menawarkan investasi atau mengajak melakukan investasi melalui media sosial.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka seperti itu kepada para korban, saat ini S dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabumi,” ungkap Maruly.

Lanjut Maruly, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, jajaran kepolisian polres Sukabumi mencatat sebanyak 60 korban dari investasi bodong tersebut, dengan tingkat kerugian masing-masing bervariasi mulai dari 40 juta sampai 150 juta ataupun puluhan juta sampai dengan ratusan juta.

“Kalau di totalkan sementara, kerugian yang baru kami bisa datakan sebesar 2,7 Miliar, mungkin masih ada calon calon korban lain yang masih dan kita perlu selidiki,” terangnya.

“Untuk tersangka kita terapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan 4 tahun penjara, barang bukti 3 unit handphone berbagai merk, 1 buah KTP atas nama tersangka, 2 buah kartu ATM atas nama tersangka, 1 buah kartu ATM dan 118 barang dagangan berupa tas berbagai merk dan ukuran,” sambungnya.

Dengan mulai terungkapnya kasus investasi bodong tersebut, Maruly beraharap kepada masyarakat kabupaten Sukabumi untuk membuat laporan jika merasa jadi korban penipuan dengan penggelapan yang dilakukan tersangka S tersebut.

“Apabila ada modus penipuan investasi dengan cara menawarkan investasi jual beli pakaian jadi atau barang-barang seperti tas dan segala macamnya dengan modal tetap tidak hilang silakan melapor ke Polres Sukabumi,” terangnya.

“Itu agar kami bisa mendapatkan dan memproses yang bersangkutan (tersangka- red) sekaligus melihat mengetahui seberapa besar kerugian yang sudah ditimbulkan dari menjalankan usaha penipuan dan penggelapan nya selama ini,” imbuhnya.

Dalam prosesnya, Maruly menerangkan, tersangka dalam menjalankan aksinya mengimingi investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi maupun barang barang branded, padahal yang bersangkutan sebenarnya menggali lobang tutup lobang.

“Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” ucapnya. (Cr2).

Pos terkait