Polres Sukabumi Amankan Puluhan Orang Diduga Terlibat Peredaran Narkotika dan Obat Keras Terbatas

Satnarkoba Polres Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat menunjukan barang bukti natkotika

PALABUHANRATU – Dalam periode bulan Mei hingga Juni 2024, jajaran kepolisian Polres Sukabumi melalui Satnarkoba berhasil mengamankan puluhan orang diduga terlibat tindak pidana peredaran narkotika dan obat keras terbatas.

Dari sebanyak 22 orang yang kini telah ditetapkan tersangka, kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro dalam upaya pengungkapan atau penangkapan yang telah dilakukan Satnarkoba sebanyak 17 kasus yang terdiri dari 11 kasus narkotika dan dan 6 kasus obat keras terbatas.

Bacaan Lainnya

Atas keberhasilan tersebut, Tony Prasetyo mengapresiasi kepedulian masyarakat di kabupaten Sukabumi karena berkat laporan dan informasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian, kasus kasus tersebut dapat terungkap.

“Mengapresiasi kepedulian masyarakat atas adanya atau praktek oabt keras yang meresahkan, kami sangat apresiasi kepedulian masyarakat,” ujar AKBP Tony Prasetyo. Rabu, (3/7).

“Kami menghimbau agar masyarakat tidak bertindak sendiri minimal bisa melaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk upaya penindakan, kami menjamin setiap informasi yang ada pasti akan ditindak lanjuti,” imbuhnya.

Sementara itu Kasatnarkoba Polres Sukabumi Iptu Tatang Mulyana menegaskan, dari 21 orang yang telah ditetapkan tersangka, 15 orang terlibat dugaan kasus narkotika jenis ganja dan sabu, 7 orang diduga terlibat peredaran obat keras terabatas jenis tramadol.

“Kemudian yang kita ditampilkan di sini hanya 15 orang semua jenis kelamin laki laki laki, sementara 6 oranf sudah bergeser dibawa ke lembaga permasyarakatan,” terang Ipti Tatang.

Adapun para tersangka kasus narkotija yang berhasil diamankan, kata Iptu Tatang lagi yakni P, R, J, R, S, GS, R, T, Y, I, T, R, P, D dan K, sementara untuk tersangka kasus obat terbatas yaitu saudara AP, AG, RP, AA, RIP, dan AA dan kemudian barang bukti yang telah berhasil disita yaitu narkotika jenis sabuk sebanyak 375,47 gram yang jika diuangkan mencapai sekitar Rp 500jutaan.

“Jadi sekitar 500 orang yang bisa jadi korban kalau sampai hal ini bisa terjual, kemudian narkotika jenis ganja 143,22 gram obat keras batas terigu 1.581 butir,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *