Polisi Selidiki Aktivitas Tambang di Desa Tenjojaya

CEK LOKASI: Angggota Satreskrim dari Unit Harda Bangtah Polres Sukabumi, BPN Kabupaten Sukabumi dan pihak pelapor-terlapor saat akan melakukan pengukuran dan ploting tanah yang diklaim milik PT Bogorindo Cemerlang di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Rabu (31/03)

CIBADAK — PT Bogorindo Cemerlang melaporkan aktivitas tambang pada lahan yang diklaim miliknya di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak. Kemarin, Satuan Reserse dan Kriminal dari Unit Harta Benda Bangunan Tanah (Harda Bangtah) turun ke lokasi melaksanakan pengukuran dan survei serta ploting tanah dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sukabumi.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pelaporan pihak PT Bogorindo Cemerlang ini dilakukan pada beberapa waktu lalu. Merea melaporkan CV Tenjo Maju dengan pasal dugaan tindak pidana penggunaan lahan tanpa izin, yakni pasal 2 Jo 6 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Bacaan Lainnya

Pantauan di lokasi, aparat kepolisian bersama BPN tiba di lokasi tambang Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak sekira pukul 13.00 WIB. Dengan disaksikan dari pihak pelapor dan perwakilan terlapor, petugas langsung blusukan melakukan pengukuran lahan dan memeriksa legalitas kepemilikan tanah.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padhila mengatakan, saat ini proses hukum persoalan ini masih dalam tahap penyelidikan. Dengan diturunkannya tim ke lokasi tambang, yakni sebagai tindaklanjut pelaporan dan untuk memastikan batas-batas lahan dan legalitas kepemilikan tanah PT Bogorindo Cemerlang.

“Iya itu masih dalam penyelidikan. Hari ini tuh pengecekan dengan BPN untuk mengetahui batas-batas maupun legalitas kepemilikan dari Bogorindo,” ujar Rizka Padhila saat dikonfirmasi Radar Sukabumi, kemarin.

Rizka mengaku belum bisa menentukan sikap proses hukum selanjutnya bila hasil pemeriksaan petugas di lapangan belum selesai. Artinya, proses hukum ke depan mendasar pada hasil tim yang bekerja di lapangan saat ini.

“Kita menunggu hasilnya dulu. Kalau belum ada hasilnya, kita belum bisa mengambil sikap,” pungkasnya singkat.

Sementara itu, Humas PT Bogorindo Cemerlang, M Iqbal mengatakan, laporan dilakukan lantaran ada aktivitas tambang di lahan milik Bogorindo tanpa izin dan sudah beroperasi cukup lama. Merasa dirugikan, pihaknya pun meminta supaya aparat kepolisian melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Kami berharap dalam proses ini hukum tegak seadil-adilnya,” singkatnya.

Iqbal menyebutkan, bukti kepemilikan lahan tersebut milik perusahaan tempat ia bekerja adalah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). Yakni SHGB nomor 216/2014 seluas 97.662 meter persegi, SHGB nomor 217/2014 seluas 97.553 meter persegi dan SHGB nomor 237/2014 seluas 89.207 meter persegi.

“Meskipun kemarin sempat menjadi persoalan hukum, tapi sertifikat ini tidak dibatalkan. Itu artinya, lahan ini masih milik kami PT Bogorindo Cemerlang,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kades Tenjojaya, Jamaluddin Aziz menambahkan, terkait aktivitas tambang di wilayahnya, ia mengaku tidak punya kewenangan untuk menghentikan kegiatan. Pasalnya, dari sisi legalitas perusahaan yang melakukan tambang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dalam persoalan ini sebetulnya kami dari pemerintah desa tidak ingin ikut campur. Tidak ada kewenangan kami mengehentikan kegiatan tambang,” timpalnya.

Selain itu, lanjut Jamal, dalam persoalan ini ia menilai masing-masing pihak memiliki alasan yang cukup. Disisi lain, perusahaan tambang saat ini, CV Tenjo Maju memiliki IUP, PT Bogorindo memiliki SHGB dan sisi lainnya status tanah tersebut masih dalam status sitaan pihak kejaksaan.

“Jadi masing-masing punya alasan. Semua kita percayakan kepada aparat penegak hukum, kalau kami pemerintah desa tidak punya kapasitas ataupun kewenangan dalam persoalan ini,” tandasnya. (cr1/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *