Penyuplai Material Terancam Dihentikan *Jika Terbukti Tak Kantongi Izin

CIBADAK – Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, MR Wibisomo akhirnya angkat bicara perihal material proyek Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu yang diduga berasal dari perusahaan tambang tak berizin.

Wibosomo mengklaim dan memastikan, material bangunan tersebut berasal dari toko yang telah mengantongi izin. Kendati demikian, jika dikemudian hari ditemukan bukti atas kebenaran informasi itu, maka penyuplaian material terancam dihentikan.

“Setiap progres kegiatan, kami selalu menerima laporan. Berdasarkan laporan yang kami terima, bahan material untuk pembangunan PLPR ini bersumber dari toko bangunan yang berizin,” ujar MR Wibisomo Radar Sukabumi, kemarin (16/10).

Menurutnya, dalam proyek ini, TP4D hanya bertugas mengawal proyek dan untuk memastikan bahwa proyek nasional itu berjalan sesuai dengan aturan.

Persoalan dari mana toko material yang ditunjuk sebagai pengadaan material, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi itu mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangan TP4D.

“Dari mana toko itu ngambil material, itu ranahnya kepolisian. Sebelumnya kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada salah satu toko bangunan disekitaran Palabuhanratu,” imbuhnya.

Meskipun saat ini ia mengklaim kegiatan tersebut sesuai dengan petunjuk, tetapi jika dikemudian hari ditemukan bukti bahwa penyuplai material belum mengantongi izin, maka pihaknya berjanji akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jika memang benar terjadi, kami bakal melakukan tindakan. Bahkan toko tersebut kami putus sebagai penyuplai,” tutupnya.

Sementara itu, aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah mengungkapkan, persoalan yang terjadi dalam pembangunan PLPR ini, sudah sepatutnya TP4D memeriksa pihak pengembang dan subkon yang memasok bahan material.

Pasalnya, material yang berada didistribusikan itu diduga tidak memiliki ijin.

“Harusnya TP4D tidak hanya menerima laporan saja, periksa material proyek dan telusuri perizinannya. Karena menurut kami, material itu diangkut dari perusahaan yang diduga belum mengantongi izin,” timpalnya.

Dewek mengingatkan, bila material bersumber dari perusahaan tambang yang belum berizin, maka ada potensi kerugian negara. Pasalnya, pengambilan material tersebut tidak masuk pada kas daerah.

“Kami berharap, TP4D memeriksa langsung ke lapangan. Dan ntuk penyuplaian material, lebih baik dihentikan sementara sampai ada kepastian persoalan izin. Ingat, rencana pembangunan nasional ini harus terintegrasi dengan pembangunan daerah untuk memaksimalkan prospek kemajuan Kabupaten Sukabumi ke depan,” pungkasnya. (cr15/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *