Tidak hanya itu, tegas Aep Majmudin Pemkab juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 sebagai pedoman teknis pelaksanaan TJSPKBL/CSR. Dengan regulasi tersebut, diharapkan perusahaan dapat lebih mudah memahami dan menyesuaikan program sosialnya dengan kebutuhan dan prioritas daerah.
“Melalui forum ini, kami ingin membangun komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara pemerintah dan dunia usaha. Tujuannya adalah menciptakan kolaborasi yang saling menguntungkan dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkas Aep. (ndi/d)






