SUKABUMI- Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait viralnya surat permohonan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sempat viral di sejumlah platfrom media sosial, beberapa waktu lalu.
Bahkan, surat permintaan yang ditujukan untuk perusahaan dan pelaku UMKM di wilayah Cisaat itu,
sempat memicu berbagai reaksi dari masyarakat, setelah diunggah di media sosial.
Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya mengaku keliru dan meminta maaf kepada masyarakat, pelaku usaha, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atas beredarnya surat permohonan CSR tersebut. Ia menyadari, bahwa surat permohonan CSR yang beredar telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.
“Saya kepala Desa Cisaat atas nama Iwan Setiawan bersama jajaran perangkat Desa/Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dengan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, para pelaku usaha serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi atas beredarnya surat permohonan CSR yang ditujukan kepada para pelaku UMKM dan pengusaha di wilayah desa Cisaat, ” ujar Iwan kepada awak media, Jumat (4/4).
Menurut Iwan, bahwa permohonan itu dilatarbelakangi oleh niat baik dari Pemerintah Desa Cisaat untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama menjelang hari raya. Namun disadari, langkah tersebut ternyata tidak tepat dan tidak mencerminkan semangat pelayanan serta intensitas yang seharusnya dijaga oleh Pemerintah Desa. “Surat permohonan itu tidak mewakili kebijakan desa yang semestinya dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan dalam pemerintahan desa. Kami bertanggung jawab penuh atas kejadian ini dan akan menjadikan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tentang kelola pemerintahan desa kedepan agar lebih transparan akuntabel sesuai dengan demokrasi yang ada sekali lagi kami memohon atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk terus memperbaiki diri demi kepentingan bersama,” imbuh dia.
Sebelumnya, Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat permohonan Corporate Social Responsibility (CSR) atau dana sosial usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa/Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kepala Desa Cisaat, Iwan Setiawan, pada Kamis, 13 Maret 2025 atau bertepatan dengan 13 Ramadan 1446 Hijriyah.
Berdasarkan pantauan di platform media sosial, surat bernomor 141/15-Pem/III/2025 dengan kop lambang Garuda itu memicu ratusan komentar bernada negatif. (Ndi)






