Pemda Kabupaten Sukabumi Sangsi, Grasi Lapor KPK

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi bakal menelusuri kebenaran surat Bupati Sukabumi tentang permohonan bantuan Dana Intensif Daerah (DID) tahun anggaran 2018 yang sempat ditunjukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Gerakan Reformasi dan Birokrasi (Grasi) Sukabumi pada saat audensi di Pendopo Sukabumi, belum lama ini. Pemda ‘mencium’ adanya ketidak laziman dalam surat itu.

“Surat itu akan kami uji keabsahannya. Karena jujur saja, kami sangsi setelah melihat surat itu lantaran tidak ada nomornya,” ujar Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, Ridwan kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurut Ridwan, Pemda Kabupaten Sukabumi memiliki aturan tertentu dalam hal surat-menyurat yang dikeluarkan. Mulai dari font yang digunakan, karakter tulisan, susunan surat sampai pada ukuran kertas yang digunakan. “Itu semua ada aturannya. Makanya kita akan tinjau, apakah surat yang ditunjukan itu benar atau tidak,” imbuhnya.

Selain itu, Ridwan juga menyebutkan kesangsiannya soal tanda tangan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Ini karena setelah diteliti, tanda tangannya terlihat besar dan berlapis. “Kita lihat saja nanti,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ridwan membenarkan adanya anggaran DID 2018 yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp 18,7 miliar. Namun ia mengklaim, peruntukan anggaran itu tidak seperti yang dituduhkan Grasi Sukabumi.

“Anggaran itu memang ada. Tapi peruntukannya itu sudah langsung dari pusat, bukan berdasarkan item yang diajukan. Jadi dalam konteks yang dipersoalkan Grasi ini, tidak ada yang fiktif ataupun dialihkan,” jelasnya.

Ridwan menjelaskan, DID yang diterima Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini merupakan bentuk penghargaan atas diraihnya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. “Ini dasarnya Undang-undang nomor 15. Daerah yang berprestasi dalam pengelolaan anggaran, diberikan reward dari pemerintah pusat. Jadi pemerintah pusat sudah menentukan peruntukannya,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Grasi Sukabumi, Alian Efendi mengaku tidak puas dengan penjelasan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Menurut mereka, sebelum DID itu cair, Pemerintah Kabupaten Sukabumi terlebih dahulu mengajukan permohonan bantuan DID untuk 13 item kegiatan. “Kami juga sangsi atas penjelasan dari Pemda. Dokumennya kami miliki kok. Di situ jelas disebutkan ke-13 item yang akan dilaksanakan,” timpalnya.

Karena menilai ada hal yang janggal, Efendi pun mengaku akan mengadukan persoalan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya agar lembaga anti rasuah ini menyelidiki kebenaran penggunaan anggaran belasan miliar itu. “Kami akan laporkan persoalan ini langsung ke Kuningan. Biar mereka yang menyelidiki kebenarannya,” timpalnya.

Soal keabsahan surat yang dimilikinya, Efendi juga mengaku heran dengan sikap Pemda. Padahal menurutnya, surat itu jelas ditandantangani oleh orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi. “Silahkan saja mereka menelusurinya. Itu kan faktanya ada tanda tangan Pak Bupati berikut stempelnya. Kami akan fokus mengawal soal dugaan penyelewengan anggaran ini,” pungkasnya.

(den/izo)

13 Kegiatan yang Diduga Fiktif
Tahun anggaran APBN 2018

1. Pembangunan terminal wisata Tamanjaya.
2. Pembangunan Teminal Kiaradua
3. Pengadaan kendaraan Sky Lift
4. Pembangunan gedung arsip dan perlengkapan jalan
5. Pengadaan kendaraan operasional double cabin
6. Pengadaan kendaraan oprasional sepeda motor
7. Implasement ruang parkir
8. Pembangunan Penerangan Jalan Umum (PJU)
9. Pengadaan perangkat komputer
10. Pengadaan perlengkapan jalan
11. Pembangunan pendukung fasilitas pendukung terminal Cicurug
12. Pengadaan lampu LED
13. Pengadaan timbangan portable

Sumber : Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Grasi Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *