Pembangunan Kawasan Industri dan Investasi di Sukabumi Terkendala Jalan Tol

Berlin Sumadi
General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi, saat menunjukan site plan lahan milik PT Bogorindo Cemerlang.

SUKABUMI – Rencana pembangunan kawasan industri di Kabupaten Sukabumi, tampaknya tidak mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.

Pasalnya, sampai saat ini pembangunan kawasan industri yang direncanakan akan dipusatkan di daerah Kecamatan Cikembar dan Kecamatan Ciambar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa setiap kabupaten/kota menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) itu, belum juga terlihat progres yang siginifikan.

Bacaan Lainnya

General Affair Manager PT Bogorindo Cemerlang, Berlin Sumadi kepada Radar Sukabumi mengatakan, berdasarkan data yang tergistrasi secara resmi dari Kementrian Penindustrian RI, dari 47 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi itu, kini baru satu kecamatan yang sudah memiliki izin legalitas resmi dari Kementrian Penindustrian.

Yakni PT Bogorindo Cemerlang yang berada di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar. “Kawasan industri begini-gini saja, kalau vakum sih tidak.

Iya, karena sudah ada perkembangan dan beberapa kapling kita juga sudah dimiliki perusahaan-perusahaan dari daerah lain. Seperti Jakarta,” kata Berlin kepada Radar Sukabumi pada Minggu (06/03).

Menurut Berlin, saat perusahaan dari luar daerah datang ke Sukabumi, mereka banyak mempersoalkan dari sisi akses jalan tol.

Yakni pembangunan infrastruktur konektivitas Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) yang hingga saat ini belum kunjung rampung. Karena, daerah Sukabumi itu, secara jarak tidak jauh dari lokasi Ibu Kota Republik Indonesia, tepatnya dari Tanjungpriuk tidak sampai sekitar 100 kilometer.

Namun, secara waktu ini lebih lama jika dibandingkan dengan daerah Purwakarta dan Majalengka.

“Dari Majalengka bisa sampai lebih 100 kilometer jaraknya dengan Ibu Kota Indonesia. Tapi jarak tempuh bisa lebih cepat dari Majalengka jika dibandingkan dengan Sukabumi,” paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari luas lahan sekitar 220 hektare yang dimiliki PT Bogorindo Cemerlang itu, kini baru hanya ada enam perusahaan yang sudah melakukan investasi di lokasi kawasan industri, tepatnya di lahan milik PT Bogorindo.

“Kita sekarang baru melakukan pengembangan 20 hektare, jadi kita ada sekitar 200 hektare lagi. Kalau kalkulasi kita itu, dari lahan seluas 220 hektare itu kurang lebih bisa menampung sekitar 200 perusahaan di lokasi kawasan industri ini,” tandasnya.

Ketika disinggung mengenai dukungan dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi terkait peran serta untuk mewujudkan pembanguna kawasan industri tersebut. Dirinya meminta agar pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dapat mengikuti aturan dan regulasi yang ada.

Pasalnya, saat pemerintah pusat sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Rebublik Indonesia Nomor 142 tahun 2015 Tentang Kawasan Industri, maka seharusnya pemerintah daerah itu cepat tanggap.

Karena, dengan adanya kawasan industri itu, tujuannya untuk membantu pemerintah dalam mendeteksi permasalahan, mulai sosial, kemacetan dan lain sebagainya, sehingga pemerintah lebih mudah melakukan identivikasi, ketika industri itu satu kawasan.

“Sementara, kalau industri itu tidak memiliki satu tempat atau satu klaster, kita lihat yang terjadi di Sukabumi saat ini, industrinya tidak banyak, tapi terpencar di pinggir jalan, maka kemacetan dimana-mana.

Kalau di daerah lain seperti di Bogor itu mempunyai kawasan industri juga. Itu 100 perusahaan itu ada dalam satu kawasan, kalau macet bisa melakukan rekayasa lalu lintas sendiri, sehigga buntutnya tidak sampai menghambat pada akses jalan umum.

Namun untuk di Sukabumi persoalan kemacetan itu, sangat sulit diatasi, khususnya wilayah jalur Sukabumi – Bogor. Tapi kalau mempunyai kawasan indsustri, misalnya di Cicurug punya kawasan industri di Aljabar dalam satu tempat, jalur utamanya akan tetap normal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *