“Dalam pasal 154 ayat 1 huruf b dijelaskan, bila DD dalam RKD masih ada lebih dari 30 persen, maka penyalurannya ditunda. Kami tentunya tidak ingin melabrak aturan itu, kecuali pihak desa menyelesaikannya,” timpalnya.
Meskipun pihaknya tidak menerima laporan pertanggungjawaban DD dari desa tahap I lalu, namun sampai saat ini belum ada rekomendasi untuk pencarian DD atas nama Desa Balekambang. Sehingga dengan demikian, DD untuk desa ini pun terpaksa ditunda pencairannya.
“Kami tidak menerima LPJ, itu yang menerima adalah kecamatan. Kami akan tindak lanjuti pencarian, bila ada rekomendasi dari pihak kecamatan. Nah sampai sekarang, itu belum ada,” pungkasnya singkat.
Untuk diketahui, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak saat ini dijabat oleh Plt Kades lantaran Kades Depinitifnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2016.
(ren)





