KABUPATEN SUKABUMI

Pasca Insiden di Cidahu, Tokoh Lintas Agama Sukabumi Sepakat Jaga Toleransi

×

Pasca Insiden di Cidahu, Tokoh Lintas Agama Sukabumi Sepakat Jaga Toleransi

Sebarkan artikel ini
KOMPAK : sejumlah tokoh lintas agama dari wilayah Cicurug dan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyatakan komitmennya untuk menjaga kerukunan serta memperkuat toleransi antarumat beragama.
KOMPAK : sejumlah tokoh lintas agama dari wilayah Cicurug dan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyatakan komitmennya untuk menjaga kerukunan serta memperkuat toleransi antarumat beragama.

SUKABUMI — Pasca Insiden, sejumlah tokoh lintas agama dari wilayah Cicurug dan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, menyatakan komitmen untuk menjaga kerukunan dan memperkuat toleransi antarumat beragama. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan lintas iman yang digelar di Wisata Batu Tapak, Kecamatan Cidahu, akhir pekan lalu, pasca insiden pengrusakan rumah singgah retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil.

Acara tersebut dihadiri oleh tokoh agama Islam, Kristen, dan Katolik, perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cidahu, praktisi hukum, serta sejumlah elemen masyarakat. Dalam suasana penuh keakraban, mereka menyampaikan pernyataan bersama bahwa kehidupan beragama di wilayah Cicurug dan Cidahu selama ini berjalan aman dan saling menghormati.

Bank bjb Tandamata

Ketua MUI Kecamatan Cidahu, Ismail, S.Ag, menyatakan peristiwa di Tangkil menjadi momentum reflektif untuk memperkuat kesadaran kolektif menjaga harmoni sosial. “Kita harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk terus merawat kebersamaan serta menghormati perbedaan,” ujarnya.

Senada, Sekretaris FKUB Kecamatan Cicurug, David Dharmadjadja, menekankan pentingnya kolaborasi lintas iman sebagai wujud nyata keberagaman yang harmonis.

Empat poin disepakati dalam pernyataan bersama, antara lain: kehidupan beragama tetap berlangsung aman dan damai, peristiwa Tangkil harus memperkuat rasa saling menghargai, penyelesaian kasus dilakukan secara damai dan sesuai hukum, serta penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan ujaran kebencian.