Awalnya ia menolak, tetapi setelah beberapa kali pertemuan, anak dari direktur tersebut menawarkan lahan sekitar 12 ribu meter persegi berikut pengurusan sertifikatnya. Sertifikat terbit tahun 2004, dengan harga tanah disepakati Rp200 ribu per meter. Umriyah mengaku mencicil pembayaran hingga lunas, total sekitar Rp2,4 miliar dipotong utang Rp400 juta.
Selama bertahun-tahun ia menempati lahan tersebut tanpa persoalan berarti. Namun kini, di usia senja dan kondisi kesehatan menurun, Umriyah harus menghadapi proses pidana yang menurutnya tidak adil. “Pak Gubernur, tolong saya. Saya membeli tanah itu dari proses utang piutang sampai kerugian hampir Rp3 miliar. Tapi sekarang saya malah dijadikan tersangka dan dipidana,” katanya lirih.(ndi/d)




