Minyak Goreng di PSM Palabuhanratu Rp19 Ribu, Dilema karena Stok Harga Lama

Pedagang PSM Palabuhanratu
Pedagang sembako yang menjual minyak goreng di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dilematis dengan kebijakan harga Rp 14.000 per liter.

SUKABUMI – Pedagang di Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi mengaku kebingungan dan kaget dengan kebijakan pemerintah terkait dengan harga minyak goreng (migor) setara Rp14.000 per liter.

Seperti yang disampaikan salah satu pedagang sembako di PSM Palabuhanratu, Eni Nuraeni (50).

Bacaan Lainnya

Ia menyebut sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, dirinya sudah membeli stok minyak goreng di atas dari harga yang ditetapkan pemerintah saat ini.

“Bingung juga sih, (jika diturunkan harga) ini masih banyak stok barang yang harganya masih mahal, ini bagaimana.

Kami juga belum ada kabar dari agennnya, apakah ada penurunan harga atau seperti apa,” ujar Eni kepada Radar Sukabumi, Kamis (20/01).

Di sisi lain, Eni mengaku sangat setuju dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga minyak goreng dan semua sama Rp14.000 per liter. Namun ia juga menyayangkan belum ada informasi dengan agennya terkait kepastian harga.

“Penurunan harga ini bagus, karena saya juga ibu rumah tangga sekaligus konsumen, tetapi seharusnya pemerintah juga komunikasi dengan agen-agennya, bagaimana harga dari distributor ke pedagang.

Pihak distributor juga belum ngoming apa-apa ada penurunan harga atau tidak. Memang kalau di mini market sudah Rp28 ribu yang ukuran 2 liter, sedangkan kami belinya saja Rp36 ribu,” tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Unit Pasar Palabuhanratu, Uus Heryanto menambahkan, di hari pertama pemberlakukan kebijakan pemerintah para pedagang masih bertanya-tanya. Mereka menanyakan kenapa diberlakukan di mini market saja.

“Saat kami sosialisasi warga pasar seolah-olah bertanya-tanya kenapa kebijakan itu diberlakukan di super maket saja.

Jadi hasil controling ke lapangan, pedagang merasa aneh saja, saat hari pertama diresmikan harga minyak Rp14.000 kepada kita, kenapa.

Namun saya menjawab sesuai dengan kebijakan itu, bahwa untuk di pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk menyesuaikan harga,” ucap Uus.

Uus menjelaskan, stok minyak goreng pedagang itu ketika beli masih di atas dari kebijakan pemerintah. Sehingga mungkin menghasbiskan terlebih dahulu stoknya karena tidak mungkin juga mereka belanja mahal, tetapi menjual murah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *