Kronologis Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama Tiga Kali, Istri Curiga Suaminya Minta Tidur Sama Korban

Kasus Pemerkosaan Bojonggenteng
MENUNJUKAN BARANG BUKTI : Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi saat menunjukan barang bukti, Kamis (06/1/22)

SUKABUMI —  Selama tiga kali dalam kurun Juli hingga Desember 2021 lalu, seorang ayah berinisial E (28),  menyetubuhi anak tirinya sendiri Bunga (16) hingga berkali-kali. Aksi bejadnya tersebut dilakukan pelaku di rumahnya sendiri di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, sebelum melancarkan aksi bejadnya, tersangka terlebih dahulu mengikat mulut dan tangan korban dengan menggunakan lakban serta tali rafia,” ujar Dedy dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/01/2021).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Dedy, tersangka melacarkan aksi bejadnya itu saat istrinya tengah tertidur pulas. Setelah dirasa aman, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur, kemudian mematikan sambil membangunkan korban sambil membuka celana dan bajunya.

“Pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali rafia dan langsung menyetubuhi korban, karena korban merintih kesakitan. Pelaku langsung membekap mulut korban mengunakan lakban,” jelas Dedy.

Lanjut Dedy, perbuatan bejad tersangka terungkap, ketika istrinya curiga karena suaminya pernah meminta ijin untuk tidur bersama anak tirinya. Setelah ditanyai oleh ibunya, ternyata korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya itu.

“Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Dedy.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan, sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan menganiaya korban jika menceritakan aksi tercelanya itu kepada orang lain.

“Peristiwa pencabulan oleh ayah tirinya itu seluruhnya dilakukan di kediamannya. Tidak mengakibatkan korban hamil,” singkat Rizka.(ris/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *