Kejari Kabupaten Sukabumi Bedah Wawasan Hukum Pengurus MUI

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin saat memberikan materi penyuluhan hukum kepada puluhan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi di Gedung Islamic Center Cisaat, Kecamatan Cisaat.

SUKABUMI – Dalam meningkatkan pemahaman soal hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melakukan penyuluhan kepada puluhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di Gedung Islamic Center Cisaat, Kecamatan Cisaat.

Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin kepada Radar Sukabumi mengatakan, kegiatan yang bertajuk Mengenal Literasi Hukum Positif Dalam Menguatkan Peran Amar Maruf Nahi Mungkar ini, digagas oleh MUI Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

“Penyuluhan hukum ini, bertujuan agar pengurus MUI diberbagai tingkatan lebih memahami modus operandi tindak pidana korupsi. Untuk itu, mereka kami berikan materi terkait tugas pokok dan fungsi kejaksaan berdasarkan UUD Nomor 11 Tahun 2021, tentang kejaksaan RI. Iya, dimana salah satunya adalah bagaimana fungsi kejaksaan sebagai pengacara negara,” kata Elga kepada Radar Sukabumi pada Selasa (19/07).

Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sangat mengapresiasi penyuluhan hukum yang diinisiasi MUI Kabupaten Sukabumi tersebut. Lantaran, menurutnya tidak semua lembaga atau MUI di setiap daerah telah menyelenggarakan penguluhan hukum.

Sebab itu, setelah mendapatkan undangan untuk memberikan penyuluhan hukum tersebut, ia bersama petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terdiri dari Alfian, Panji Wijanarko, Mulkan Balya, Dekrit Dirga Saputra dan Achamad Imam Lahaya langsung turun kelapangan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada semua pengurus MUI Kabupaten Sukabumi di semua tingkatan.

“Jadi kami harap kegiatan yang diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi ini, dapat dilanjutkan dengan program-program selanjutnya dengan kegiatan yang serupa,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, Ujang Hamdun mengatakan, penyuluhan hukum ini sengaja diselenggarakan oleh MUI Kabupaten Sukabumi yang bertujuan untuk penguatan kelembagaan MUI se-Kabupaten Sukabumi di semua tingkatan masing-masing. Mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat desa atau kelurahan yang tersebar di Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap, para pengurus MUI di semua tingkatan tidak hanya mengetahui soal hukum-hukum Islam saja. Namun, mereka juga harus memahami apa itu hukum positif yang ada di Indonesia. Insya Allah, MUI Kabupaten Sukabumi akan terus bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi berencana untuk menyelenggarakan penyuluhan hukum secara rutin,” pungkasnya. (Den/radar sukabumi)

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memberikan materi penyuluhan hukum kepada puluhan pengurus MUI Kabupaten Sukabumi di Gedung Islamic Center Cisaat, Kecamatan Cisaat.

Pos terkait