KABUPATEN SUKABUMI

Kantah Kabupaten Sukabumi Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Cisuka Seksi III di Empat Desa

×

Kantah Kabupaten Sukabumi Serahkan Ganti Rugi Lahan Tol Cisuka Seksi III di Empat Desa

Sebarkan artikel ini
Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat pemberian uang ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Cisuka Seksi III di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi Sudirman, tepatnya di ruas Jalan Raya Jenderal Sudirman, Nomor 124, Kota Sukabumi pada Selasa (01/07).

SUKABUMI – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, kembali menggelar kegiatan pemberian uang ganti kerugian kepada masyarakat pemilik lahan terdampak pembangunan Jalan Tol Ciawi–Sukabumi (Cisuka) Seksi III.

Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Bank Mandiri Kantor Cabang Sukabumi Sudirman, tepatnya di ruas Jalan Raya Jenderal Sudirman, Nomor 124, Kota Sukabumi pada Selasa (01/07).

Bank bjb Tandamata

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno kepada Radar Sukabumi mengatakan, kegiatan pemberian uang ganti kerugian terhadap masyarakat desa dalam rangka pelepasan hak pengadaan tanah jalan tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III terus digencarkan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Tol Ciawi–Sukabumi Nomor: UM.01.02/693820-13/230625-001 tanggal 23 Juni 2025.

“Pemberian kompensasi dilakukan kepada pemilik lahan atau pihak yang berhak sesuai data nominatif yang telah ditetapkan, sebagai bagian dari pelaksanaan tahap lanjutan pembebasan lahan,” kata Agus kepada Radar Sukabumi.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Agus Sutrisno, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Enang Sutriyadi, Perwakilan PUPR, Perwakilan UPTD Dinas PU Kabupaten Sukabumi; Camat, Kepala Desa terkait; dan Perwakilan Bank Mandiri.

Sementara, untuk warga yang menerima ganti kerugian berasal dari beberapa desa di wilayah Kabupaten Sukabumi, antara lain, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak dan Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat serta Desa Talaga, Kecamatan Caringin.

Untuk itu, Agus Sutrisno telah menekankan pentingnya kehadiran pihak yang berhak beserta dokumen asli dan fotokopi, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti kepemilikan tanah. Bagi badan hukum juga diminta menunjukkan akta pendirian pertama dan terakhir.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan tol guna mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Barat, khususnya di wilayah Sukabumi,” pungkasnya. (Den)