Kabupaten Sukabumi Zona Kuning,Untuk Salat Idul Fitri dan Pariwisata Ini Aturannya

SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pimpin rapat evaluasi penanganan covid 19 Selasa bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1442 hijriah. Rapat yang dilakukan secara daring ini di ikuti Bupati Sukabumi Marwan Hamami dari Pendopo, Selasa (11/5/2021).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Forkopimda di daerah untuk menyisir para pemudik yang lolos dari penyekatan. Para pemudik itu harus dikarantina sesuai aturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain itu, masyarakat dipersilahkan melaksanakan malam takbiran. Namun hanya 10 persen dari kapasitas Masjid atau Mushola.

“Tidak boleh takbiran keliling,” ucap Gubernur

Mengenai salat Ied, menurutnya tidak ada penolakan. Semua bisa melaksanakan namun dengan penyesuaian

“Zona merah dan orange bisa melaksanakan salat Ied di rumah. Sementara zona kuning dan hijau bisa di masjid dengan kapasitas tidak lebih dari 50 persen. Pariwisata pun, untuk zona merah dan orange ditutup,” ungkapnya.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan, wilayah Kabupaten Sukabumi masuk ke zona kuning. Sehingga, ibadah salat Ied tidak dilarang. Namun disesuaikan dengan zonasi wilayah.

“Tidak ada konsentrasi salat ied di satu titik dengan jumlah yang besar,” terangnya.

Mengenai pariwisata hanya diperuntukan bagi warga Sukabumi saja, tidak boleh bagi warga dari Cianjur ataupun Bogor dan lainnya, tambah Bupati Sukabumi.

Berbagai aktifitas yang diperbolehkan tersebut, tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara disiplin dalam setiap aktifitas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *