Janggal, SPN Minta Sidang Putusan Kode Etik Oknum Dokter Ditunda

Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi saat menyuarakan pesan saat aksi beberapa waktu lalu

SUKABUMI — Mencium adanya beberapa kejanggalan, Serikat Pekerja Nasional (SPN) DPC Sukabumi Raya meminta sidang kode etik yang digelar oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Sukabumi terhadap dua oknum dokter ditunda. Ketua DPC SPN Sukabumi Budi Mulyadi mengatakan, bahwa hari ini teman-teman perwakilan SPN menghadiri putusan sidang kode etik, namun untuk hasilnya belum pihaknya dapatkan.

“Sidang kode etik hasilnya belum kita dapatkan putusannya, karena ada aturan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Kedokteran Indonesia (MKEK IDI). Mereka meminta kami menandatangi agar tidak ditindaklanjuti ke proses hukum jika ingin mengetahui hasilnnya, maka dengan adanya kejanggalan itu kami minta proses putusan kode etik ditunda satu minggu kedepan, “jelas Budi Mulyadi saat dihubungi Radar Sukabumi, Rabu (09/09).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penandatangan itu kenapa tidak dilakukan. Pasalnya, pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu. Kejanggalan terjadi ketika perwakilan SPN ingin masuk mendengarkan harus adanya penadatangan terlebih dahulu. Dengan adanya kejadian itu SPN menilai IDI sudah keluar jalur dari aturan hukum, makanya kami mempelajari terlebih dahulu.

“Menurut kami semacam jebakan, kita akan mengkaji terlebih dahulu karena dalam proses persidangan banyak kejanggalan, jelas kami kecewa. Bahkan ketika tidak ada titik temu kami akan melakukan aksi kembali dengan jumlah masa seribu orang, “tegasnya.

Sebelumnya, SPN sudah melakukan Aksi unjuk rasa. Hal itu dilakukan menyusul dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Sekarwangi Cibadak terhadap salah seorang anggota SPN. Aksi tersebut menindaklanjuti surat pengaduan kami tertanggal 25 Juli 2020, sekaitan dengan laporan anggota SPN Kabupaten Sukabumi yang mengeluhkan kondisi anaknya dari tanggal 2 Juli 2020 sampai dengan sekarang masih dirawat di RS Sekarwangi.

Tanggal 2 Juli itu ceritanya anak tersebut masuk ke RS Sekarwangi dengan keluhan diare. Setelah itu dilakukanlah perawatan, namun selang tiga hari, diarenya berhenti tapi perutnya kembung. Akhirnya setelah di-USG dan didiagnosa, ternyata hasil diagnosa dokter menyebutkan bahwa anak tersebut usus buntu, sehingga harus dilakukan operasi. Selang lima hari pasca operasi, dari perut bekas jahitan anak tersebut malah keluar feses atau kotoran. Hal itu otomatis membuat pihak keluarga khawatir, lalu melapor ke SPN bahwa ada dugaan malpraktik.

“Setelah itu, kami adukan ke pihak rumah sakit dan BPJS. Setelah itu dilakukan operasi ulang, operasi kedua dengan diagnosa ada dugaan kebocoran usus. Yang jadi pertanyaan, kenapa kebocoran usus itu tidak terdeteksi pada saat operasi pertama? Apakah kebocoran usus itu dampak dari operasi yang pertama? Ini bisa saja terjadi,” kata Budi lagi.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendapati ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum dokter spesialis THT, dimana dalam kondisi tertentu ada tindakan operasi, tapi dimintai sejumlah uang. Budi mengaku sudah ada lebih dari dua orang anggotanya yang mengalami hal tersebut.

“Kita punya bukti-buktinya bahwa dokter yang bersangkutan meminta sejumlah uang sebelum operasi. Atas dasar itu, kita juga mengadukan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut. Padahal setelah kita kroscek ke BPJS, operasi itu sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” tegasnya.(hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *