Hergun: Anggaran Dana Desa di Kabupaten Sukabumi Harus Bermanfaat untuk Pertumbuhan Ekonomi

FOTO BERSAMA: Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan bersama Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri dan pimpinan BPKP RI mengabadikan momen dalam workshop yang diselenggarakan di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/11). FOTO: ISTIMEWA

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Heri Gunawan menghadiri workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Kabupaten Sukabumi yang diprakarsai oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/11). Acara tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri serta dihadiri sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Heri Gunawan didaulat sebagai pemberi materi Peran DPR RI terhadap Pembangunan Desa Khususnya dalam Pemulihan Perekonomian Desa. Pria yang akrab disapa Hergun memberikan pemaparan terkait pengelolaan anggaran dana desa (ADD) maupun dana desa (DD) bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.

“Saya kebetulan di komisi XI, bermitra dengan BPKP hari ini pada kesempatan yang baik saya berkolaborasi dengan BPKP untuk melakukan workshop dan sosialisasi kepada para kepala desa yang ada di Dapil saya di Sukabumi,” ujar Heri Gunawan seusai acara.

Menurut Ketua DPP Partai Gerindra, diadakannya workshop bersama BPKP sekaligus memaparkan terkait masalah pengelolaan keuangan khususnya dana desa agar bisa lebih transparan dan akuntabel.

“Pada prinsipnya kami berharap apa yang diperoleh dari dana desa itu bisa bermanfaat lebih banyak untuk pertumbuhan ekonomi di desa itu sendiri,” ujar Hergun.

Legislator Senayan dapil IV Jabar Kota/Kabupaten Sukabumi mengakui, mengelola desa tidak lah mudah. Ada beberapa kendala yang ditemui didalamnya terkait masalah patokan ataupun pencairan dana desa. Apalagi Desa dianggap sebagai daerah yang otonom sehingga dana desa bisa digunakan menurut selera dari para kepala desa tergantung dari karakteristik dan geografis desa masing-masing.

“Kami berharap, ADD yang dicairkan itu bisa memberi manfaat lebih intinya dari BPKP memberi sedikit penjelasan sedikit pandangan sedikit panduan terkait masalah pengelolaan Dana Desa soal dikelolanya seperti apa karena merupakan daerah otonom bertanya kembali kepada para kepala desanya itu sendiri yang penting transparan akuntable dan sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *