“Upaya ini juga sejalan dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GNPN Tahun 2020–2024, yang menekankan peran aktif daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba secara komprehensif,” cetusnya.
Pihaknya berharap, dengan berbagai upaya yang dilalukan dapat membuahkan hasil signifikan khususnya dalam menekan peredaran gelap narkoba. “Kami berkomitmen untuk berupaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba,” pungkasnya. (bam/d)





