DPRD Ungkap Puluhan Tambang Bodong di Kabupaten Sukabumi, Ini Wilayahnya

SIDAK : Sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Sukabumi ke salah satu lokasi tambang di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. FOTO : DENDI/RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Puluhan aktivitas tambang, khusnya pada galian C yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, diduga bermasalah. Salah satu diantaranya, tidak mengantongi izin. Baik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Andri Hidayana didampingi Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan, berdasarkan database yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah memiliki izin tersebut tidak lebih dari 50 perusahaan.

“Namun, faktanya di lapangan ada sekitar 100 lebih perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi. Jadi, artinya dapat kami pastikan sekitar 50 persen tambang, khususnya pada galian C di wilayah kita tidak mengantongi izin atau bodong,” kata Andri Hidayana kepada Radar Sukabumi pada Senin (21/03).

Dari 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi, ujar Andri, mayoritas letak aktivitas tambang pada galian C berada di wilayah Dapil 1, Dapil 3 dan Dapil 5. Menurutnya, aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi ini, berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat. Namun, DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus berupaya maksimal untk menertibkan aktivitas tambang ilegal yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Akibat banyaknya puluhan tambang galian C itu, tidak menganongi izin atau ilegal, dampaknya telah menyebabkan kebocoran. Khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, pendapatan besar asli daerah di Kabupaten Sukabumi ini, salah satunya dari sektor pertambangan.

“Tentu pendapatan-pendatapan asli daerah itu dari hasil potensi daerah itu sendiri. Salah satunya, dari tambang-tambang itu, hampir sebagian besar tidak memiliki izin. Bahkan mereka dapat dipastikan masih banyak masalah lingkungan dan lain-lainnya,” tandasnya.

Kondisi ini, ujar Andri lagi, akan dijadikan sebagai sebuah bahan kajian dan monitoring DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya pada Komisi I agar pertambangan di Kabupaten Sukabmi bisa tertib dan menghasilkan pendapatkan asli daerah untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

“Ini akan kami tekankan, walaupun kewenangannya berada di tingkat provinsi tetapi bagian dari tufoksi DPRD khususnya pada komisi 1 itu, adalah selaku pengawasan. Karena lokasi tambang itu berada di tanah kabupaten kita, intinya jangan sampai hasil buminya dikeruk, tapi tidak ada incam untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *