Tiga Tuntutan Buruh di Jajaway

Ketua DPRD, Yudha Sukmagara didampingi Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar saat mendengarkan aspirasi buruh.

SUKABUMI — Penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja terus diserukan kaum buruh. Belum lama ini, buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sukabumi mendatangani gedung wakil rakyat Kabupaten Sukabumi di Jalan Jajaway, Kecamatan Palabuhanratu.

Mereka mendesak supaya para anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menolak dengan tegas RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai merugikan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Pantauan Radar Sukabumi, setiba di gedung rakyat, para buruh ini diterima langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar. Diskusi atas isu yang disampaikan para buruh pun berlangsung cukup menarik. Mulai dari penolakan RUU hingga desakan kepada Pemda Kabupaten Sukabumi supaya melahirkan Perda yang benar-benar melindungi kaum buruh.

“Ada tiga tuntutan yang kami sampaikan. Pertama kami meminta kebijakan dari Pemkab Sukabumi untuk sama-sama menolak draf RUU Omnibus Law.

Adanya Perda tentang Buruh dan terakhir kami mendesak Pemkab Sukabumi supaya hadir membantu buruh bongkar muat yang belum mendapatkan pengakuan sebagai pegawai tetap di pabrik Aqua, padahal sudah bekerja lama,” Ketua Busur, D Rustandi kepada Radar Sukabumi.

Pria yang juga menjabat Presiden Lembaga Perlindungan Pekerja Republik Indonesia ini menegaskan, tiga poin itu merupakan tuntutan dengan kategori skala prioritas. Sebelumnya ia mengaku sudah menyampaikan ketiga persoalan ini kepada Pemkab Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun sayangnya hingga detik ini belum juga ada tindaklanjut. “Sudah kami sampaikan, tapi belum ada tindaklanjut. Makanya kami sekarang mendesak DPRD Kabupaten Sukabumi supaya turut serta membantu kami dalam perjuangan ini,” pungkasnya.

Terkait ketiga usulan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar mengaku sejak jauh-jauh hari sudah melakukan upaya penolakan terkait RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Karena memang menurutnya, UU tersebut nantinya dikhawatirkan lebih merugikan kaum buruh dalam mendapatkan hak-haknya.

“Sebetulnya, jauh sebelum kawan-kawan ke sini, kami di Komisi IV sudah membuat rancangan Perda. Bahkan sudah dimasukan ke dalam rencana Perda tahun 2020. Hanya saja karena ada wabah Corona, pembahasannya tertunda.

Namun tetap saja, apa yang disampaikan tadi oleh teman-teman buruh akan kami akomodir,” akunya.

Disinggung soal karyawan bongkar muat di PT Aqua, politisi Partai Gerindra ini mengaku akan segera menindaklanjutinya. Ia berjanji dalam waktu dekat, pihaknya akan turun ke lapangan. “Dalam waktu dekat kami akan kroscek langsung ke lapangan,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *