Dalam kesempatan tersebut, Nunung juga memperkenalkan keberadaan agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Pak Sambas, yang siap memfasilitasi pendaftaran dan pembayaran iuran para petambak secara praktis.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh petambak garam di Kabupaten Sukabumi bukan hanya produktif, tetapi juga aman dan terlindungi. Jika semua aspek legalitas, perlindungan sosial, dan kelembagaan terpenuhi, kami optimistis kesejahteraan petambak garam akan meningkat,” paparnya.
Dengan adanya pendampingan ini, Nunung berharap pelayanan kepada petambak garam semakin mudah dijangkau, sekaligus membuka akses mereka terhadap pasar, program bantuan, hingga perlindungan sosial yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa petambak garam di Sukabumi memiliki ekosistem usaha yang kuat, legalitas yang jelas, serta perlindungan sosial yang memadai. Dengan begitu, mereka bisa lebih sejahtera dan berdaya saing,” tandasnya. (ndi/d)






