Disperkimsih Kembali Tebar ‘Ancaman’

PALABUANRATU – Dinas Perumahan Pemukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi kembali mengeluarkan ancamannya kepada warga yang suka membuang sampah sembarangan. Dinas yang dinahkodai Acep Saepudin ini mengaku akan menindak dengan sanksi tegas bila ditemukan ada warga yang membuang sampah sembarangan.

“Sanskinya tentu sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Sukabumi. Bisa pidana ataupun denda,” ujar Kabid Kebersihan Disperkimsih, Denis Eriska kepada Radar Sukabumi usai melakukan aksi bersih-bersih bersama ratusan masyarakat di Sungai Jembatan Bagbagan, perbatasan Kecamatan Simpenan dengan Palabuhanratu, kemarin (16/11).

Dalam menjalankan Perda ini, pihaknya terus menggencarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku pembuang sampah sembarang. Selain itu, upaya sosialisasi pun terus dilakukan dalam upaya menanggulangi dampak sampak yang terus meningkat di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Sampai masyarakat memiliki kesadaran sendiri. Buang sampah sembarangan itu tentunya tidak baik,” imbuhnya.

Lanjut Denis, disisi lain saat ini pemerintah terus melakukan penanganan sampah dengan melakukan berbagai kegiatan, mulai dari melakukan aksi bersih-bersih pantai, sungai sampai lingkungan. Namun disisi lain, saat ini masih saja ada oknum masyarakat yang tidak memikirkan dampak buruk dari sampah yang dibuang sembarang tersebut.

“Ini menjadi tantangan kami untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat melalui ajakan aksi bersih-bersih lingkungan dari sampah, bahkan edukasi lainya dengan OTT kepada oknum masyarakat yang bandel membuang sampah ke tempat yang dilarang,”jelas Denis.

Ada beberapa titik di wilayah Palabuhanratu yang akan menjadi target OTT, seperti sepanjang Jembatan Bagbagan, Cicantayan, Cicatih dan tempat-tempat lainya yang dilaporkan masyarakat. “Kami bersama instansi terkait akan menyebar tim untuk melakukan pengintaian di lokasi yang rawan oknum masyarakat membuang sampah sembarangan, nanti kita tangkap dan langsung sidang di tempat dengan hukuman denda yang sudah ditentukan dalam aturan,” tegas Denis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *