Penataan aset juga menjadi perhatian di Kecamatan Cidolog, di mana terdapat tanah negara bebas yang telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik seperti kantor kecamatan, rumah dinas camat, ruang rapat, dan posyandu. Penataan dilakukan untuk memperjelas status kepemilikan aset serta meningkatkan efisiensi penggunaan lahan.
“Pemerintah optimistis, penataan ini akan membuka ruang pemanfaatan aset yang lebih produktif serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Desa Mekarjaya juga mengusulkan pemindahan Kantor Kepala Desa ke lokasi yang lebih aman dari risiko geologis seperti pergeseran tanah. Usulan ini dinilai sebagai bentuk sinergi positif antara pemerintah daerah dan desa dalam menata fasilitas pelayanan publik yang lebih aman dan representatif.
Melalui serangkaian langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menunjukkan komitmennya untuk menata aset secara lebih terstruktur, fungsional, dan berdampak langsung terhadap peningkatan layanan publik serta pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Upaya penataan aset ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang bagaimana kita membangun fondasi pelayanan publik dan kegiatan ekonomi yang lebih baik untuk jangka panjang,” pungkasnya.(den/d)




