Desa di Sukabumi Palsukan SPP ,17 Desa Ngutang Pajak

SUKABUMI – Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I menemukan surat setoran pajak palsu di desa-desa yang ada di Kabupaten Sukabumi.

Bahkan ironisnya, dari 381 desa, terdapat 17 desa yang sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara desa.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Sutioto saat melakukan koordinasi dengan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, terkait pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi, kemarin (4/10).

“Perihal permasalahan dana desa di Kabupaten Sukabumi, kami menemukan beberapa persoalan. Seperti, pembayaran pada surat setoran pajak, setelah diteliti ternyata jumlahnya tidak sesuai dan lebih kecil dengan data pembayaran yang ada di KPP. Selain itu, kami juga sering menemukan surat setoran pajak yang palsu.

Bahkan, lebih mirisnya mereka telah memberikan sarana pembayaran pajak yang dicap seolah-olah sudah bayar, padahal faktanya mereka belum membayar kewajibanya dalam membayar pajak,” ujar Yoyok Sutioto kepada Radar Sukabumi.

Terkait persoalan perpajakan dana desa ini, lanjut Yoyok, pihaknya akan melakukan langkah persuasif dan sosialisasi kepada pemerintah supaya ingat akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Saat ini, pihaknya tengah mendalami motiv pemerintah yang tidak membayar pajak. “Kami juga telah melakukan kerjasama dengan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat dalam menyikapi masalah ini,” akunya.

Di Kabupaten Sukabumi ini, terdapat 17 desa yang tercatat sampai saat ini belum melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara desa. Kementrian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak, Kanwil DJP Jawa Barat I pun meminta Bupati Sukabumi untuk menekan kepada seluruh desa supaya taat dan tepat membayar pajak.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, 381 desa yang ada di Kabupaten Sukabumi ini, baru 75 desa yang sudah melakukan kewajibannya membayar pajak di atas Rp75 juta, di bawah Rp50 juta sebanyak 85 desa, 134 desa membayar pajak di bawah Rp30 juta, 61 desa membayar pajak di bawah Rp10 juta dan delapan desa membayar pajak di bawah Rp1 juta.

“Jadi total pembayaran dari pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Sukabumi pada 2017 ini, baru mencapai Rp11.186.886.032. Ada belasan desa yang belum bayar sama sekali, tentunya jika kewajiban perpajakan bendahara desa tidak dibayar dengan waktu atau jatuh tempo yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa pengenaan denda, atas ketidak patuhan WP dalam menjalankan kewajiban administrasi perpajakan,” tegasnya.

Di sisi lain, Yoyok mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah menunjukan peningkatan dalam wajib bayar pajak setiap tahunnya, hingga mencapai sekitar 15 persen. Pada tahun ini, Kabupaten Sukabumi telah membayar pajak sekitar Rp3,4 triliun. Sementara pada 2016, Kabupaten Sukabumi hanya mencapai sekitar Rp1 triliun.

“Upaya peningkatan PAD ini, kami melakukan koordinasi dengan Bupati selaku pemegang kebijakan di pemerintah daerah. Apalagi, beliau merupakan orang yang mengetahui potensi di wilayahnya,” jelas Yoyok kepada Radar Sukabumi.

Sementara itu, mengenai adanya sejumlah desa yang tidak melakukan kewajibannya dalam membayar pajak dan melakukan pembayarannya dengan menggunakan SPP palsu, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami mengaku akan segera mengkomunikasikan dengan para kepala desa agar dapat membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ketahuan, para kepala desa ini akan tersandung masalah hukum. Saya menghimbau supaya mereka tidak membayar pajak dengan SPP palsu dan harus sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *