KABUPATEN SUKABUMI

Dana Desa Disalahgunakan, Kades Cikujang Terancam 20 Tahun Penjara

×

Dana Desa Disalahgunakan, Kades Cikujang Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
DISIDANG : Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) saat menjalani sidang ke 3 dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, belum lama ini.
DISIDANG : Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani (53) saat menjalani sidang ke 3 dengan menghadirkan saksi ahli di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, belum lama ini.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan Dana Desa di Sukabumi. Dana besar yang digelontorkan pemerintah pusat untuk pembangunan desa kerap disalahgunakan oleh oknum kepala desa.

Bank bjb Tandamata

“Ini peringatan keras bagi seluruh kepala desa. Jalankan tugas sesuai aturan. Kalau bermain dengan dana desa, risikonya penjara,” tegas Agus.(den/d)