Perilaku atau tindakan sukarela yang dilakukan oleh para relawan anti narkoba, sambung Yusdanial, harus dapat menolong orang lain dalam memberikan informasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tanpa mengharapkan imbalan.
“Para relawan anti narkoba ini, harus mampu menjaga nama baik relawan maupun organisasi BNN sebagai pembina relawan.
Sehingga dalam kiprahnya nanti, para relawan dapat mewujudkan lingkungan pendidikan di Sukabumi yang bersih narkoba,” pungkasnya. (cr13/d)



