Belasan Ribu KK di Sukabumi Hidup Tanpa Listrik, PLN Bilang Begini

Kampung Sukasirna, Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Suakabumi belum tersentuh listrik dari PLN.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi menyebutkan bahwa sebanyak 10.613 kepala tidak teraliri listrik hingga saat ini. Data yang bersumber dari validasi taun 2017 juga menerangkan bahwa kondisi tersebut terjadi pada 113 desa dari 38 kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal ini, Humas PLN UP3 Sukabumi, Wiwin Winarti mengungkapkan, pihaknya hanya menerima permohonan pemasangan jaringan dan permohan pasang baru sehingga data KK yang belum terpasang listrik tidak ada.

Bacaan Lainnya

“Di PLN itu tidak ada data KK belum berlistrik karena persyaratan untuk berlistrik tidak menyertakan persyaratan KK. Data di PLN semua desa sudah berlistrik tinggal beberapa pemukiman atau kampung yang belum berlistrik,” ungkapnya.

Berkaitan dengan data DPSDM Kabupaten Sukabumi, pihaknya meminta agar masyarakat mengajukan pemasangan Jaringan ke PLN, sehingga PLN bisa melakukan survei dan mengevaluasi permohonannya.

“Tahun 2021 ada rencana pembangunan Jaring listrik pedesaan masih dalam proses. Semoga saja tidak ada kendala apapun baik covid atau kendalan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim mengungkapkan, Rasio elektrifikasi atau layanan listrik rumah tangga di Kabupaten Sukabumi 2017 baru mencapai 97 persen, sehingga masih terdapat masyarakat yang belum terpasang jaringan listrik.

“Hasil validasi 2017 itu, masih terdapat 38 Kecamatan, 113 desa, dan kurang lebih 10.613 kepala keluarga yang belum terpasang jaringan listrik (STR/SR/IR),” ungkap Aam saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/3/2021).

Kendati demikian, saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tidak bisa berbuat banyak tentang kelistrikan setelah adanya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Dimana, kewenangannya dialihkan ke level provinsi.

“Saat ini, kami tidak memiliki kewenangan penuh terkait kelistrikan ini, karena sudah kewenangannya ada di tingkat provinsi, padahal sebenarnya masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan aliran listrik yang layak,” terangnya.

Kendati demikian, atas perintah Bupati Sukabumi, DPSDM Kabupaten Sukabumi telah melakukan pendataan layanan listrik rumah tangga di Kabupaten Sukabumi pada 2017 silam. Hasilnya, telah disampaikan kepada pemerintah pusat, provisi sampai kepada PLN UP3 Sukabumi.

“Pak Bupati sebenarnya sudah tepat, walaupun kewenangannya ada di Provinsi, tetapi telah melakukan pendataan. Namun, hasil data yang kami ajukan ke kementerian, DPSDM provinsi Jabar dan ke PLN UP3 Sukabumi Belum ditindaklanjuti hingga saat ini,” bebernya.

Berkaitan dengan adanya warga Kampung Sukasirna, Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud yang belum teraliri listrik selama puluhan tahun, DPSDM telah menganggarkan untuk pengadaan tiang beton sampai dengan kabel.

“Dulu itu selagi kewenangan listrik rumah tangga ada di kami, khususnya untuk Desa Nangela itu sudah kami berikan tiang beton dan kabel, tapi karena kewenangannya di cabut sehingga seharusnya yang menindaklanjuti adalah DPSDM Jabar dan PLN UP3 Sukabumi,” tutupnya.

(upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *