“Identitas kependudukan adalah dasar seluruh pelayanan publik. Apabila seseorang sudah memiliki identitas kependudukan, maka akan lebih mudah mengakses berbagai layanan, baik dari pemerintah maupun swasta,” jelasnya.
Amir juga menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Ia mengimbau masyarakat yang belum memiliki atau melengkapi dokumen kependudukan agar segera mengurusnya.
“Pengurusan identitas kependudukan itu gratis. Kami berharap masyarakat sadar akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai hak dasar warga negara,” pungkasnya.(den/d)






