Udara Jabar Terancam Kotor, Gedung Sate Didemo

UNJUK RASA: Massa yang tergabung dalam Aliansi Aksi Udara Bersih melakukan unjuk rasa selamatkan udara Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung, (25/7)

BANDUNG RADARSUKABUMI.com— Massa dari Aliansi aksi koalisi udara bersih melakukan unjuk rasa selamatkan udara Jawa Barat di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/7/2019). Dalam aksinya mereka meminta kepada Pemprov Jawa Barat untuk menetapkan regulasi baku mutu udara di Jawa Barat dan menegakkan ambang batas kawasan bermotor.

Massa aliansi yang terdiri dari Walhi Jabar, LBH Bandung, PMII Kota Bandung, FK3I Jabar, PSDK dan lainnya menilai peran pemerintah dalam merespon persoalan udara di Jawa Barat kurang menjadi perhatian, padahal Pencemaran udara merupakan masalah global yang dihadapi setiap Negara dan menjadi masalah yang serius khususnya dikota kota besar didunia termasuk di provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 (perubahan kedua), bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik termasuk udara yang sehat dan bersih dari polusi udara yang dihasilkan oleh deforestasi, indusrtri energy (PLTU dan PLTSa), industri penghasil udara kotor dan rasio transportasi yang tinggi.

Peraturan Presiden No 4 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang di terbitkan oleh Pemerintahan Jokowi menjadi dasar hukum gencarnya pembangunan PLTU di beberapa titik di Jawa Barat Seperti di Cirebon I berkapasitas 660 Megawatt, dan dalam proses tahap II yakni 1000 Megawatt perlu 3,2 juta ton pertahun.

PLTU Pelabuhan Ratu di Sukabumi berkapasitas 3 x 350 Megawatt, PLTU Indramayu berkapasitas 3 x 330 Megawatt, PLTU Babelan Bekasi 280 Megawatt, serta 50 insinerator yang berencana dibangun Pemprov Jabar di Citarum.  “Kebijakan tersebut secara tidak langsung mempengaruhi pencemaran udara di Jawa Barat.

Berdasarkan Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Bandung, tahun 2016 hingga 2018, sumber pencemaran udara yang berdampak negatif pada kualitas udara ambien di Kabupaten Bandung, secara umum berasal dari kegiatan proses industri pengolahan dan konsumsi bahan bakar oleh industri, “ujar Dedi Gjuy dalam rilis yang diterima koran ini, kemarin.

Di sisi lain upaya pemerintah Jawa Barat dalam Menjaga keseimbangan hutan sebagai produsen udara bersih tidak berbanding lurus dengan pencemaran udara kotor di jawa barat, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya alih fungsi cagar alam, penyempitan ruang terbuka hijau dan minimnya kawasan hutan hal tersebut bermuara pada tidak adanya regulasi dan kebijakan yang mendukung produksi udara bersih.

Atas hal tersebut koalisi udara bersih menyatakan sikap dan beberapa tuntutan. cabut seluruh Peraturan Perundang-undangan yang melegitimasi kerusakan lingkungan dan pencemaran udara yang berdampak bagi masyarakat. (die)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *