Terjerat Pidana, Tiga ASN Dipecat

PURWAKARTA— Sejak Januari hingga Oktober 2018 ini, setidaknya ada 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purwakarta dianggap bermasalah.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, dari jumlah tersebut, lima di di antaranya tersandung masalah hukum. Dari kelima yang terlibat masalah pidana, tiga diantaranya telah dipecat secara tidak hormat, dua lainnya masih dalam proses persidangan.

Bacaan Lainnya

Sedangkan, tiga ASN lainnya terpaksa harus mendapat sanksi dari pemkab berupa penurunan pangkat (Demosi) karena dianggap indisipliner. Misalnya, jarang ‘ngantor’ atau bolos kerja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta, Ruslan Subanda mengakui, jika selama ini masih banham para abdi negara ini yang kinerjanya tak terkontrol. Terutama, mereka yang bekerja di dinas-dinas.

“Dari delapan ASN ini, tiga di antaranya masalah indisipliner. Dan lima lainnya, karena tersandung masalah hukum. Yang dua belum dipecat, karena masih proses secara hukum,” ujar Ruslan, Rabu (24/10).

Ruslan menjelaskan, pemecatan merupakan sanksi terberat bagi ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, dia berharap para pegawai ini bisa lebih menaati aturan.

Sebenarnya, sambung dia, tingkat indisipliner ASN selama 2018 mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya. Mengingat, selama 2017 lalu, ASN yang mendapat sanksi indisipliner itu mencapai 16 pegawai. “Kalau melihat angkanya sih dari tahun ke tahun, kinerja ASN di Purwakarta semakin membaik. Salah satu indikatornya, kasus ASN yang indisipliner semakin menurun,” jelas dia.

Meski demikian, lanjut Ruslan, pembinaan terhadap ASN akan terus dilakukan. Bahkan, pihaknya juga sering memotivasi ASN untuk lebih giat lagi dalam bekerja, serta mematuhi aturan.

Bahkan, di Purwakarta ada aturan khusus bagi ASN yang sering mangkir kerja, yakni akan mendapat sanksi lain. Seperti, tunjangan daerahnya dipotong sebesar Rp500 ribu.

“Kalau mereka tidak masuk kerja tanpa alasan, ada sanksi administratif juga. Salah satunya, pemotongan tunjangan. Ini sangat efektif, jadi banyak ASN yang giat lagi dalam bekerja,” kata Ruslan.

(net).

Pos terkait