Tega! Pemkot Penjarakan PKL Gara-gara Uang Rp 100 Ribu

CIREBON, RADARSUKABUMI.com – Ketua PCNU Kota Cirebon, M Yusuf menyayangkan sikap Pemerintah Kota Cirebon yang tega menjebloskan warganya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1b Pelabuhan, lantaran tidak bisa membayar denda Rp100 ribu.

Kejadian tersebut berawal saat seorang warga bernama Sulaiman (49) asal Dukuh Samar, berprofesi sebagai pedagang kaki lima (PKL), sedang berdagang di Jalan Sudarsono saat itu Sulaiman terjaring razia oleh Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Sulaiman mendapat surat tilang dan diadili pengadilan tanggal 23 Januari 2020. Hasilnya, Sulaiman dianggap melanggar aturan dan di vonis denda Rp100 ribu subsider 3 hari kurungan penjara.

Sulaiman kemudian di wajibkan membayar denda tersebut. Namun apadaya, secara ekonomi Sulaiman tidak memiliki uang sebesar Rp100 ribu untuk membayar denda. Akhirnya, Sulaiman di jebloskan ke dalam penjara di Rutan Kelas 1b Pelabuhan.

Ketua PCNU Kota Cirebon, M Yusuf mengatakan karena tidak bisa membayar denda sebesar Rp100 ribu, Sulaiman dieksekusi penjara, yang notabennya merupakan Rutan bagi para pelaku kriminal.

“Ini kenapa PKL yang bisa di penjara bareng sama pelaku kriminal, emangnya PKL itu sama dengan pelaku kriminal,” tutur Yusuf.

Yusuf menambahkan, pihaknya menodorong agar hukum yang berlaku jangan tebang pilih. Salahnya yang menimpa PKL di Kota Cirebon.

“Pemkot Cirebon harus memposisikan PKL ini sebagai manusia jangan sewenang- wenang ini namanya dzolim, oleh karena itu, PCNU Kota Cirebon akan menugaskan lembaga bantuan hukumnya untuk menyelesaikan persoalan ini,” tuturnya kepada pojokjabar.com

Pihaknya melanjutkan, Pemkot Cirebon terlalu gegabah dalam menyikapi persoalan ini, sehingga mengorbankan warganya sendiri.

“Saat itu, PKL sudah mengusulkan beberapa hal, harusnya Pemkot menyediakan karena PKL juga berhak sebagai warga Kota Cirebon,” ujarnya.

PCNU Kota Cirebon, lanjut Yusuf setuju PKL ditertibkan, namun sebelum ditertibkan Pemkot harus menyediakan lahan berdagang yang layak, tidak terkesan asal – asalan membangun lokasi sebagai tempat berdagang PKL, yang akhirnya tidak terpakai karena lokasinya tidak strategis.

“Saya setuju PKL ditertibkan, tapi sediakan pengganti lokasi tempat berdagang, dan jangan asal – asalan membangun tempat relokasi PKL yang akhirnya tidak bisa digunakan karena lokasinya tidak strategis, ini namanya hanya mengugurkan kewajiban saja,” kata Yusuf saat ditemui pojokjabar.com

Selain itu, Yusuf menegaskan ketika PCNU sudah bergerak, tapi Pemkot tidak merespon maka pihaknya akan mengambil sikap yang tegas.

“Salah satunya audensi dengan Walikota, sebagai langkah awal, setelah semua sudah ditempuh namun tetap menghadapi jalan buntu maka kami akan mengerahkan massa turun ke jalan menuntut keadilan,” ujarnya

Dari informasi yang dihimpun, Sulaiman dan juga PKL lainnya disidang, menurut FPKL tidak layak disidang karena, Perda No.2/2016 tidak hanya memuat pasal pemidaan atas yang melanggar.

Sejak ditilang Sulaeman agak kesulitan berjualan lagi. Selain dia harus memberi makan anak istri, dia juga harus membayar uang kontrakan kamar sepetak Rp350 ribu perbulan.

Saat ini, dia dan keluarganya terancam terusir dari kontrakannya karena tak sanggup bayar kontrakan. Oleh karena itu dia terpaksa pasang badan daripada dia harus bayar denda Rp100 ribu.

Hampir 10 hari setelah sidang, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, tanpa pemberitahuan juga ke RT RW tempat tinggal Sulaeman, pada hari Selasa 4 Februari 2020, pukul 16.30 WIB dijemput dan dijebloskan ke Rutan Cirebon di Jalan Benteng Kota Cirebon.

Istrinya kenudian menangis histeris karena shock melapor ke pengurus FPKL Jalan Sudorsono. Dan ini berita yang sangat mengejutkan bagi tempat FPKL.

Selain itu, penertiban PKL di 6 ruas jalan yakni Jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Wahidin, Jalan Cipto, Jalan Sudarsono dan Jalan Pemuda, berkaitan dengan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, (KTL).

Dimana tentunya tidak hanya PKL yang ditertibkan, seperti parkir kendaraan liar, reklame yang berada di trotoar, angkot yang ngetem sembarangan belum pernah ditindak.

(dat/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *