Warga Sumedang Tagih Kepastian Pembayaran Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu

Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu

SUMEDANGPengusaha UMKM Opak di Conggeang meminta untuk beraudiensi dengan Bupati Sumedang, untuk membicarakan perihal mengenai beberapa bangunan yang akan tergerus oleh pembangunan tol Cisumdawu.

Salah seorang penggerak sekaligus pendiri Babakan Opak, Joni mengatakan, sedikitnya ada empat rumah yang akan tergerus oleh pembangunan proyek strategis nasional (PSN) Tol Cisumdawu.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta kepastian kapan pembayaran akan dilakukan. Terlebih pejabat yang berwenang di Kabupaten tidak mengetahui akan hal tersebut.

“Sebagian lahan yang ditempati ini kena jalan tol. Masyarakat bertanya-tanya kapan dibayarnya nominal pembayarannya. Kita kan dipaksa pindah tapi pembayarannya belum tahu kapan,” kata Joni kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Masalah selanjutnya pun muncul saat lahan yang ditempati untuk produksi opak di Babakan Opak, Desa Conggeang Kulon tiba-tiba ditetapkan menjadi salah satu aset daerah oleh Pemerintah Provinsi melalui salah satu dinas. Padahal, kata Joni, tempat produksi opak merupakan hibah dari Gubernur Jawa Barat pada masa Dani Setiawan.

“Hadirnya lahan ini menjadi aset daerah sementara upaya kami yang 12 orang. Pak Gubernur waktu itu memberikan lahan tapi tiba-tiba menjadi aset daerah, ini yang perlu kita pertanyakan. Jadi sejak kapan ini lahan menjadi aset daerah, asal usul lahan itu kan kami yang berjalan dari awal,” jelasnya.

Pada saat itu lanjutnya, Gubernur memberikan atensi untuk mencari tempat. Setelah ditetapkan di Babakan Opak, sebagian besar lahannya milik desa yang tidak boleh digunakan siapapun.

“Kami nego dengan tokoh masyarakat akhirnya kami dapat lahan pengganti alias ditukar guling. Mungkin saja pak Bupati juga tidak tahu dan orang-orang kepala dinas juga tidak tahu asal usul lahan ini,” imbuhnya.

Joni menambahkan, Ibu Euis sebagai ketua UMKM Opak di Conggeang pernah menerima tamu dari indag agro provinsi, hingga dijemput dan untuk melakukan tandatangan yang bunyinya aset daerah.

“Padahal disitu tidak dijelaskan secara rinci. Tandatangan yang dibuat aset daerah pun tidak ada cap. Orang bodoh pun tahu kalau seperti itu maka itu cacat hukum,” tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Daerah (PBD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Asep Darmawan menyebutkan, bahwa lahan Babakan Regol sudah menjadi aset daerah.

“Aset daerah, tetapi tidak ada masalah,” jawabannya singkat saat dihubungi via sambungan WhatsApp, Selasa (22/11).

Reporter: Jimi

Sumber: Radar Bandung

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *