SPBU Nakal, Kembali Disegel

MELANGGAR: SPBU 34.45232 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu disegel petugas lantaran ketahuan mengurangi takaran. IST

INDRAMAYU – Kementrian Perdagangan (Kemendag) melakaui Direktorat Jendral (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyegel pompa ukur SPBU 34.45232 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bojongsari, Kabupaten Indramayu.

Penyegelan SPBU itu dilakukan lantaran pihak pengelola kepergok melakukan pengurangan takaran pengisian BBM.

Bacaan Lainnya

Dirjen PTKN Kemendag Veri Anggrijono mengatakan salah satu pompa ukur di SPBU tersebut menggunakan alat elektronik tambahan yang bisa mengurangi takaran.

“Alat elektronik tambahan itu berfungsi mengubah ukuran pengisian bahan bakar minyak (BBM), sehingga merugikan konsumen,” katanya kepada wartawan di lokasi, Kamis (20/6).

Veri mengatakan penyegelan pompa ukur BB itu berawal dari pengawasan metrologi yang dilakukan Ditjen PKTN Kemendag pada bulan Mei terkait persiapan arus mudik lebaran. Pihaknya akan menindak tegas pengelola SPBU yang bandel.

“Sanksinya itu kurungan penjara satu tahun dan denda. Kita punya batas maksimal toleransi untuk pompa ukur, nilainya 0,5 persen. Melebihi itu namanya pelanggaran,” kata Veri.

Ia menyebut penyegelan SPBU itu tak hanya dilakukan di Indramayu.

Pihaknya telah menyegel sejumlah SPBU dengan kasus yang sama, seperti di Bekasi, Bandung, Subang dan Gorontalo.

Pihaknya menjerat pengelola SPBU dengan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf b dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Sepanjang 2019 ini sekitar sembilan kasus. Di Bandung itu sudah diproses pengadilan,” katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Metrologi Ditjen PKTN Kemendag Rusmin Amin menjelaskan secara teknis cara kerja alat elektronik tambahan yang menempel di pompa BBM.

“Kita punya batas maksimal toleransi yaitu 0,5 persen, melebihi itu tidak boleh. Alat elektronik ini berfungsi mengubah ukuran, misal konsumen mengisi BBM 20 liter, di pompanya memang tertulis 20 liter. Tapi, yang keluar itu bisa jadi hanya 18 liter. Ini kerugian bagi konsumen,” beber Rusmin.

Sementara itu, pengelola SPBU H Moko mengaku tak tahu ada alat elektronik tambahan pada mesin pompa ukur BBM tersebut.

Moko mengaku mesin pompa BMM tersebut dibelinya secara bekas dari orang lain pada 2010.

“Saya beli mesinnya bekas, saya salah tidak cek lagi soal adanya alat elektronik tambahan itu. Di mesin lain tidak ada,” ucapnya.

Moko menambahkan mesin pompa BBM tersebut sudah tak digunakannya sejak tiga minggu lalu.

“Memang posisi mesin sudah mati. Ya saya menyadari salah, tidak tahu ada alat itu,” kata Moko.

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *