PURWAKARTA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) telah disepakati oleh DPRD Purwakarta dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD Purwakarta dalam rangka penetapan APBD Perubahan tahun anggaran 2023, di ruang rapat utama gedung DPRD Purwakarta, pada Jumat (29/9/2023) malam.
Dalam rapat paripurna tersebut, juru bicara (tim) Badan Anggaran (Banggar) DPRD Neng Supartini, menyampaikan laporan hasil kerja tim Banggar dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) telah menyelesaikan tugasnya.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Purwakarta atas laporan dari tim Banggar DPRD.
Pada kesempatan pertama, yang menyampaikan pendapat akhir fraksi, yakni dari Partai Golkar, yang dibacakan oleh Enah Rohanah selaku Ketua fraksi.
Selanjutnya dari fraksi Partai Gerindra yang dibacakan oleh Said Ali Azmi. Pendapar akhir fraksi berikutnya disampaikan oleh Ceceng Abdul Qodir mewakili fraksi PKB.
Sedangkan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh wakil ketua DPRD Purwakarta yakni Warseno yang mewakili partainya. Kemudian dari fraksi PKS dibacakan oleh Didin Hendrawan.
Sementara itu, Benni Irwan selaku Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Purwakarta.
“Pada forum yang berbahagia ini saya megapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras menyelesaikan tugasnya,” ujarnya singkat.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, itu berakhiri atau ditutup pada pukul 22.19 WIB, Jumat (29/9/2023) dengan ditandai pengetokan palu. (*/Ron)