Kapolres menyebut, bahwa alokasi Dana Desa Pangkalan (APBN-red) tahun anggaran 2022, sebesar Rp1.042.646.000. “Sebagian besar uang yang dikorupsi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” kata Lilik.
Untuk itu, Polres Purwakarta masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Meskipun sejauh ini baru satu tersangka yang ditetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
“Kami akan terus melakukan pemantauan dan terbuka bagi masyarakat atau media yang memiliki informasi terkait dugaan penyelewengan dana desa lainnya,” tutur Lilik.
Dari kasus korupsi dana desa tersebut, kata Lilik, pihaknya mengamankan sejumalah barang bukti berupa dokumen perencanaan dana desa, pelaksanaan dana desa dan laporan pertanggung jawaban dana desa di tahun 2022.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Lilik. (Ron)






