Pengadilan Purwakarta Jatuhkan Vonis, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk, Hakim Menyelamatkan Diri

Pengadilan Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Purwakarta, lantaran tak terima dengan vonis Majelis Hakim yang dinilai terlalu ringan

PURWAKARTA – Video keluarga korban pembunuhan ngamuk di Pengadilan Negeri Purwakarta usai mendengar putusan Majelis Hakim.

Mengamuknya keluarga korban pembunuhan itu terjadi di salah satu ruang sidang PN Purwakarta, Selasa (22/2/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan video yang diterima PojokJabar.com, video diawali tiga majelis hakim tengah membacakan putusan vonis kepada terdakwa kasus pembunuhan.

Sementara, sejumlah keluarga korban pembunuhan duduk mengikuti jalannya sidang vonis tersebut.

Namun, keluarga korban langsung mengamuk dan tak terima setelah mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa.

Vonis tersebut dinilai keluarga korban tak sebanding dan teramat ringan.

Pihak keluarga menuntut agar pelaku pembunuhan divonis penjara seumur hidup.

Akibatnya, keluarga korban yang tak terima langsung mengamuk di ruang sidang tersebut.

Mereka menangis dan berteriak histeris. Ada juga yang menendang kursi dan mendorong layar televisi besar.

“Harusnya seumur hidup, di penjara seumur hidup,” teriak seorang wanita yang menangis histeris dalam video tersebut.

Terlihat sejumlah anggota polisi berusaha menenangkan keluarga korban yang hendak maju ke meja Majelis Hakim.

Sementara, satu satupun Majelis Hakim terlihat dalam video tersebut.

Diduga, para hakim lebih dulu menyelamatkan diri setelah keluarga korban mengamuk tak terima vonis yang dijatuhkan.

Hingga berita ini ditulis, Pengadilan Negeri Purwakarta belum memberikan keterangan resmi terkait mengamuknya keluarga korban dalam ruang sidang tersebut.

Juru Bicara PN Negeri Purwakarta saat dikonfirmasi via telepon juga belum membalas. (adw/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *