Penjagaan Mulai Jumat, Ganjil Genap Puncak Berlaku Lagi

Puncak
Kemacetan di kawasan Gunungmas, Minggu (5/9).

BOGOR  – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, kembali akan memberlakukan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, mulai Jumat, 8 Oktober hingga 10 Oktober 2021.

Keputusan ganjil genap ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.

Bacaan Lainnya

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di kawasan Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga minggu.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin seperti dikutip dari akun resmi Pemkab Bogor, Rabu 6 Oktober 2021.

Aturan baru itu selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan atau SK Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan baru ini, Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan tempat kebugaran atau gym kembali dibuka dengan syarat jumlah orang 25 persen kapasitas maksimal.

Mengikuti protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *