15 Daerah di Jabar Terapkan AKB, Namun Belum Ada yang Mencabut PSBB

BANDUNG – Pemprov Jabar telah membuat daftar daerah new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Namun, sejauh ini dari 15 Kabupaten dan Kota yang diizinkan menerapkan AKB, belum ada satu pun daerah yang membuat surat pengajuan untuk menerapkannya.

Ke-15 daerah tersebut yakni, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka.

Bacaan Lainnya

Lantas, Kabupaten. Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi dan Kota Tasikmalaya.

Hal itu berdasarkan hasil penghitungan mengukur level kewaspadaan dari sembilan indeks. Yaitu laju ODP, laju PDP, laju kasus positif, laju kematian, laju kesembuhan, angka reproduksi covid, laju transmisi, laju pergerakan lalu lintas dan manusia serta risiko geografis.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan bahwa, pemerintah daerah kabupaten/kota yang ingin menerapkan AKB harus lebih dulu mencabut status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan yang nantinya difasilitasi Pemprov Jabar.

“Status AKB di 15 Kabupaten kota, sampai dengan saat ini belum ada yang mengajukan izin melalui provinsi untuk mencabut status PSBB-nya,” ucapnya saat konferensi pers daring, Rabu (3/6/2020).

“Semuanya masih berproses terkait dengan kajian epidemiologinya, pelayanan kesehatan sebagai syarat untuk bisa diajukan daerah untuk menerapkan AKB,” tukasnya.

(bbb/ysf/radarbandung.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *