Tersangka GR berperan membakar mobil Daihatsu Xenia milik petugas. ASR melawan Aipda Ariek dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal Selanjutnya, LA yang merupakan perempuan memiliki peran menghasut warga/anggota lainnya membakar mobil anggota polisi Polres Depok.
LA bahkan berteriak ‘bakar….bakar….bakar’.
Terakhir, LS merusak mobil anggota Polres Metro Depok. Kelima tersangka dijerat Pasal berlapis dari Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang Melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)




