Kronologi Wawan Didakwa Suap Dua Kalapas Sukamiskin Bandung

wawan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1)./Foto: Istimewa

BANDUNG – Deddy Handoko dan Wahid Husen merupakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, yang disuap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Pemberian suap tersebut dilakukan untuk mendapat kemudahan izin keluar Lapas.

Bacaan Lainnya

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi sesuatu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald F Worotikan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (6/9).

Jaksa menjelaskan, untuk memuluskan langkahnya keluar dari Lapas Sukamiskin, adik kandung dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini memberikan Deddy Handoko berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury 2.0 G AT dan uang yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 29 juta.

Pemberian itu terjadi saat Deddy menjabat Kalapas Klas 1 Sukamiskin periode Oktober 2016 sampai dengan Maret 2018.

“Bahwa Terdakwa merupakan warga binaan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara sejak 2015 di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung atas beberapa kasus tindak pidana korupsi,” ucap Jaksa Ronald.

Jaksa menyebut, Wawan selama di dalam Lapas Sukamiskin memiliki asisten pribadi yang membantu mengurus kebutuhannya di dalam Lapas, yaitu Ari Arifin yang juga merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin.

Bahkan, setelah selesai menjalani masa hukuman, Ari Arifin masih mengurus kebutuhan Wawan di dalam Lapas, termasuk mengurus persetujuan izin keluar Lapas berupa izin berobat ke rumah sakit dan izin luar biasa (ILB) yang diajukan permohonannya kepada Kalapas Sukamiskin melalui bantuan Hendry Saputra selaku staf umum merangkap sopir dan ajudan Kalapas.

Oleh karena itu, Hendry Saputra menyampaikan kepada Deddy Handoko yang berkeinginan membeli sebuah mobil Toyota Kijang Innova bekas (second) keluaran tahun 2016.

“Ari Arifin kemudian menyampaikan keinginan Deddy Handoko tersebut kepada Terdakwa di Lapas Sukamiskin, sehingga Terdakwa pada tanggal 28 Oktober 2017 memberikan uang sebesar Rp 270 juta kepada Ari Arifin untuk dibelikan mobil sesuai yang diminta Deddy Handoko,” papar Jaksa Ronald.

Adapun pemberian uang kepada Deddy melalui rekening Hendry Saputra berlangsung dua kali, dengan rincian Rp 19 juta pada 21 Desember 2017 dan Rp 10 juta pada tanggal 23 Februari 2018.

Suap juga diberikan kepada Wahid Husen.

Suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ini juga memberikan uang secara bertahap hingga seluruhnya sebesar Rp 63,39 juta.

“Bahwa terkait dengan kemudahan izin keluar, kelonggaran pengawalan maupun kelonggaran waktu kembali ke dalam Lapas yang diberikan Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin tersebut, Terdakwa melalui perantaraan Ari Arifin memberikan uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 63,39 juta kepada Wahid Husen yang diterima melalui Hendry Saputra,” pungkas Jaksa Ronald.

Wawan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (jpc/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *