JAWA BARAT

Kronologi Penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak

×

Kronologi Penerbitan izin Hibisc Fantasy Puncak

Sebarkan artikel ini
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). (Yulius Satria Wijaya)
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). (Yulius Satria Wijaya)

Ajat menjelaskan Hibisc Fantasy Puncak adalah milik PT Jaswita yang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat.

Bank bjb Tandamata

Menurut ia, pembongkaran bangunan berdasarkan instruksi dari Gubernur Dedi Mulyadi itu sah dilakukan karena kepala daerah berperan secara langsung dalam pengelolaan BUMD sebagai KPM (kuasa pemilik modal).

“Pemerintah daerah memandangnya pak gubernur sebagai pemilik Jaswita, jadi itu pembongkaran mandiri karena (PT Jaswita) oleh kami sudah ditegur,” jelas Ajat.

Meskipun bangunan tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak sebagian besar tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi Pemkab Bogor memerlukan beberapa tahapan lagi untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

“Kita sudah melakukan teguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, red)) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga,” tambah Ajat.(*)